Site icon Borneo Review

Bawaslu Kalsel Perbanyak Kampung Anti-Politik Uang

Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono ketika sosialisasi pengawasan partisipatif bersama forum warga di Desa Tirta Jaya, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, borneoreview.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperbanyak keberadaan kampung anti-politik uang jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Usaha Bawaslu Kalsel memperbanyak kampung anti-politik uang ini dengan menggerakkan komitmen warga dalam pengawasan partisipatif.

“Kampung anti-politik uang sudah terbentuk di empat wilayah yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” kata anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, di Banjarmasin, Kamis (10/10/2024).

Menurut Thessa, membangun kesadaran masyarakat jika politik uang justru merugikan sangatlah penting. Hal itu sejalan dengan upaya agar pemilihan serentak tahun ini terbebas dari politik uang yang bisa merusak demokrasi bangsa.

Dia menyebut politik uang menjadi bagian dari kerawanan dalam tahapan pilkada yang harus dicegah dan diberantas. Oleh karena itu, Bawaslu mendorong masyarakat bisa sama-sama mengawasi agar politik uang tidak mudah mengganggu pilihan masyarakat ketika hari pemungutan suara.

“Harapannya pada kampung anti-politik uang menjadi contoh praktik terlarang ini tidak bisa dilakukan seiring komitmen masyarakatnya yang ingin mengawal pilkada bersih, berintegritas dan demokratis,” jelasnya.

Diketahui praktik politik transaksional rentan terjadi mendekati hari pencoblosan pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Aksi terlarang dari oknum tim pasangan calon kepala daerah ini kerap dikenal dengan sebutan serangan fajar yang menggambarkan pemberian uang suap ke warga sebagai pemilik hak suara agar memilih salah satu kandidat.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menguatkan keterlibatan mahasiswa dalam upaya memerangi kampanye hitam atau black campaign di Pilkada 2024 yang dalam hukum kepemiluan dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Mahasiswa sebagai pemilih cerdas dengan latar belakang berpendidikan tinggi tentunya harus jadi garda terdepan mengedukasi masyarakat agar sama-sama memerangi kampanye hitam,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, di Banjarmasin, Kamis (10/10/2024).

Di hadapan puluhan mahasiswa dalam diskusi pilkada di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Tenri menegaskan kampanye hitam berbeda dengan kampanye negatif sehingga masyarakat harus memahami perbedaannya agar tidak keliru menilai.

Untuk kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, sehingga dalam hukum kepemiluan sah-sah saja dilakukan.

“Misalnya salah satu paslon menyerang petahana dengan memaparkan data capaian yang kurang optimal dari kinerja pemerintahan, ini sah sehingga petahana bisa membalasnya dengan menunjukkan data sebaliknya jika mereka punya prestasi,” jelasnya.

Sedangkan kampanye hitam lebih kepada menuduh dengan tuduhan palsu atau melalui hal tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Apalagi sampai menghina seseorang dengan menyinggung SARA, hal ini termasuk kampanye hitam yang tidak dibenarkan dalam kontestasi pilkada.

Oleh karena itu, Tenri mengajak mahasiswa yang peduli tegaknya demokrasi pada pemilihan serentak tahun ini dapat sama-sama mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mencerna berita.

“Kita cegah penyebaran hoaks dari kampanye hitam dengan tidak turut menyebarkannya,” tegasnya. (Ant)

Exit mobile version