Bea Cukai Sita 4.952 Batang Rokok Ilegal di Kapuas Hulu dan Sintang

KAPUAS HULU, borneoreview.co – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sudah meresahkan. Bea Cukai Nanga Badau pun langsung melakukan penertiban.

Hasilnya, petugas Bea Cukai Nanga Badau menyita ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang.

“Kami lakukan penindakan menengah terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal dengan menyita sekitar 4.952 barang rokok ilegal di Kapuas Hulu dan Sintang,” kata Kepala Bea Cukai Hendry Imanuel Sinuraya, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin (5/8/2024).

Hendry Sinuraya menekankan agar masyarakat atau pun pemilik toko untuk tidak takut melaporkan apabila ada orang yang menawarkan rokok ilegal.

“Kami juga berharap ada kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau membeli rokok ilegal, karena selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara,” katanya.

Hendry Sinuraya mengatakan melalui operasi pasar “Gempur” peredaran rokok ilegal menjadi salah satu komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Selain melakukan, penindakan dengan menyita temuan rokok ilegal, petugas Bea Cukai juga memberikan peringatan kepada para pemilik toko maupun warung yang menjual produk rokok ilegal tersebut.

Hendry Sinuraya mengaku saat operasi pasar penertiban rokok ilegal, petugas Bea cukai juga memberikan edukasi dan memasang serta menempel imbauan dalam bentuk stiker di warung atau toko penjual rokok.

Dengan demikian, Hendry Sinuraya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang yang merupakan di bawah pengawasan Bea Cukai Nanga Badau.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat telah berhasil menyita hampir tiga juta batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi sepanjang tahun 2024.

Hingga April 2024, total 2.985.132 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3.552.037.211.

Rokok ilegal kini memang marak diperjualbelikan di beberapa wilaya Kalbar. Salah satu rokok yang bungkusnya tanpa dilengkapi pita cukai yakni merek ERA.

Rokok filter dengan bungkus warna dominan putih ini, diduga berasal dari negara tetangga Malaysia. Bahkan rokok tersebut dijual bebas di warung-warung kaki lima pinggir jalan.

Peredaran rokok ilegal tersebut terkadang dilakukan secara terang-terangan, kecuali ketika mendengar informasi razia rokok, di mana pada saat itu rokok tersebut disembunyikan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *