JAKARTA, borneoreview.co – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana dan prasarana kepada 16 objek vital strategis dan sistem transportasi, Kamis (19/12/2024). Sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana terorisme.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol. Imam Margono, menyatakan bahwa sertifikat ini mencerminkan kerja sama antara BNPT dan para pengelola objek vital strategis. “Kami mengucapkan apresiasi kepada seluruh pengelola objek vital strategis dan sistem transportasi yang telah berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme,” ujar Imam saat acara penyerahan sertifikat.
Sertifikat ini diberikan setelah BNPT melakukan asesmen dan audit sepanjang tahun 2024, sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital Strategis. Imam menjelaskan bahwa pedoman ini mengatur tahap dan proses pengamanan yang wajib dilakukan oleh pengelola.
Imam berharap sertifikasi ini meningkatkan kemampuan pengelola objek vital untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan terorisme secara mandiri. “Kolaborasi ini harus terus ditingkatkan kualitasnya di masa depan,” tambahnya.
Objek vital strategis yang menerima sertifikat meliputi perusahaan energi seperti PT Pupuk Indonesia, PT PLN Indonesia Power UBP Asam-Asam, PLTDG Pesanggaran Bali, hingga PLTP Kamojang. Selain itu, sektor transportasi diwakili oleh PT Angkasa Pura Indonesia dan beberapa pelabuhan di Belawan.
Program ini diharapkan memperkuat sistem keamanan nasional dan mendorong pengelola objek vital untuk berperan aktif dalam mencegah potensi aksi terorisme di wilayah operasionalnya. (Ant)