Buntut Larangan Rekrut Honorer, Pemkab Hulu Sungai Tengah Pakai Outsourcing

HULU SUNGAI TENGAH, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan skema outsourcing (pihak ketiga) untuk mengakomodir pegawai non-ASN buntut pusat melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.

Sebagai informasi pelarangan merekrut honorer mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hingga, Pemkab Hulu Sungai Tengah menganggap skema outsourcing adalah solusi.

“Kami siapkan skema outsourcing pada Maret 2025 untuk menata pegawai non-ASN. Sesuai aturan yang ada, tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga honorer,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Tengah, Muhammad Yani, di Barabai, Jumat (7/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini para tenaga honorer di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat sudah mulai dirumahkan.

“Skema outsourcing ini sebagian sudah ada yang siap diterapkan pada Maret. Seperti di Dinas Kominfo tenaga IT sudah siap menggunakan skema outsourcing,” ujarnya.

Selain tenaga IT, kata Yani, sejumlah posisi lain seperti tenaga sopir, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, keamanan, dan lainnya juga akan diisi dengan skema tersebut.

Sedangkan untuk Satpol PP masih mencari skema yang tepat, karena tugasnya lebih khusus ke penegakan perda dan perkara.

Terkait tenaga honorer yang sudah terlanjur bekerja dan telah dirumahkan, Yani memastikan mereka tetap digaji hingga Februari ini. Namun, setelah itu baru mengikuti aturan baru pada Maret baik menggunakan outsourcing yang dipayungi perusahaan maupun individual.

Bahkan Pemkab Hulu Sungai Tengah juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala SKPD terkait penataan non-ASN, per 6 Februari 2025.

Yani menyebutkan poin dalam surat edaran meminta perangkat daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN dan membayarkannya sampai periode Februari 2025.

“Kriteria pegawai non-ASN memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun terhitung tanggal 31 Desember 2024, namun tidak mengikuti tahapan proses PPPK tahap II atau telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus. Selain itu, pegawai non-ASN yang masa kerjanya di bawah dua tahun terhitung pada 31 Desember 2024,” ujar Yani. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *