Buol Perangi PETI: Langkah Tegas Bupati Lindungi Lingkungan

BUOL, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah segera membentuk tim khusus untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di daerah itu.

“Kami segera melakukan penindakan terhadap maraknya praktik tambang emas ilegal pada sejumlah kawasan di Kabupaten Buol,” kata Bupati Buol Risharyudi Triwibowo melalui keterangannya di Leok II, Senin (30/6/2025).

Ia menuturkan dalam penertiban aktivitas PETI itu melibatkan semua aparat penegak hukum (APH) di daerah tersebut.

“InSya-Allah akan segera kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Buol,” ucapnya.

Ia mengemukakan hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan satu izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat.

“Jadi wilayah pertambangan rakyat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha lokal untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal,” sebutnya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga sudah mengusulkan lebih dari 30 titik WPR baru yang tersebar di wilayah Kabupaten Buol.

“Dengan adanya WPR dan proses legalisasi tambang rakyat, kita dapat memperoleh banyak manfaat seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Asli Desa (PADes), pengendalian dampak lingkungan, dan penciptaan lapangan kerja lokal,” katanya.

Risharyudi menyebutkan seluruh dokumen pengusulan telah ditandatangani dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

“Keberadaan aktivitas PETI selama ini justru menimbulkan dampak negatif yakni kerusakan lingkungan yang tak terkendali, ketimpangan distribusi pendapatan, dan nihilnya kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, praktik pertambangan emas ilegal terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Buol seperti Kecamatan Paleleh, Lakea, dan Tiloan.

Ia menjelaskan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Buol sebagian besar menggunakan alat berat berupa ekskavator di kawasan pegunungan serta sistem jet menggunakan mesin alkon dan generator kapasitas besar di wilayah sungai.

“Pastinya pemerintah daerah bahwa langkah tegas terhadap PETI merupakan bagian dari upaya melindungi lingkungan, menegakkan aturan perundang-undangan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas secara legal dan berkelanjutan,” tuturnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *