Bupati Kotim Sebut Penertiban Perkebunan Sawit Tak Berdampak pada Masyarakat

KOTAWARINGIN TIMUR, borneoreview.co – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Halikinnor menyebut penertiban kawasan hutan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak akan berdampak pada karyawan maupun hak-hak masyarakat.

Bupati Kotim menegaskan penertiban kawasan hutan ini hanya merupakan pengambilalihan manajemen. Lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan selanjutnya akan menjadi aset negara dan dikelola oleh pemerintah.

“Alhamdulillah, hasil rapat di Kejati Kalteng dan perbincangan saya dengan Wakil Menteri Keuangan dan Jampidsus bahwa kegiatan penertiban kawasan hutan ini tidak akan mengganggu karyawan di perusahaan, termasuk hak-hak masyarakat di dalamnya,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu (19/3/2025).

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat yang khawatir adanya penertiban kawasan hutan berdampak pada karyawan yang bekerja di perusahaan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Begitu pula masyarakat yang memiliki kerja sama seperti perkebunan plasma hingga tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan yang selama ini diterima.

Berdasarkan rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait pelaksanaan penertiban kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dipastikan tidak akan berdampak pada masyarakat.

Bahkan, hal ini ia konfirmasi kembali melalui perbincangan dengan Wakil Menteri Keuangan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat pemasangan plang penertiban kawasan hutan bersama Kasum TNI AD.

“Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat supaya jangan sampai menjadi keresahan dan salah pemahaman,” imbuhnya.

Lebih jelasnya, lahan yang ditertibkan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara resmi. Lahan yang ditertibkan adalah lahan yang penguasaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Halikinnor mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dan justru bersyukur, sebab dengan adanya kegiatan ini maka kawasan yang sebelumnya ‘abu-abu’ dan tidak memiliki perizinan serta tidak membayar pajak bisa kembali ditertibkan.

“Mudah-mudahan ke depan ini membawa membawa manfaat yang lebih besar kepada negara, khususnya masyarakat di Kotim,  Sehingga hak dan kewajiban bisa betul-betul dilaksanakan, apalagi sawit merupakan komoditad terbesar di wilayah kita,” tuturnya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *