KUBU RAYA, borneoreview.co – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, lakukan peninjauan langsung sejumlah kios dan bangunan yang berdiri di atas jalur hijau di kawasan Jalan Mayor Alianyang, tepatnya di perempatan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, serta Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.
Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten dalam menata kawasan yang seharusnya steril dari bangunan.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pedagang. Surat peringatan pertama telah dikeluarkan, dan surat peringatan kedua dijadwalkan akan diberikan pada Senin mendatang. Sujiwo berharap pedagang dapat membongkar bangunannya secara mandiri sesuai kesepakatan yang sudah dicapai bersama pemerintah.
“Sudah diberikan SP pertama. Senin depan akan ada SP dua. Saat SP dua ini, pedagang dengan kesadarannya sudah harus melakukan pembongkaran,” ujar Sujiwo.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam memberikan solusi. Sujiwo menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rencana relokasi pedagang ke lokasi yang lebih sesuai dan tidak melanggar aturan. Pemerintah akan menyiapkan kios dengan bentuk serupa dan memberikan kepastian masa penggunaan agar pedagang dapat beraktivitas dengan tenang.
“Kita akan lokalisir di suatu tempat, nanti bentuk kiosnya juga akan kita siapkan dengan bentuk yang sama dan akan dibuat pernyataan berapa tahun mereka bisa menggunakannya. Supaya ada perencanaan untuk mencari lokasi yang permanen, yang tidak bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sujiwo menekankan pentingnya menyeimbangkan antara penegakan aturan dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, penataan yang melibatkan aspek sosial membutuhkan kebijakan yang bijak.
“Ini antara pikiran dan perasaan harus kita gabungkan menjadi satu, barulah kita membuat kebijakan itu. Saya berterima kasih kepada pedagang yang siap membantu program pemerintah. Tidak mungkin pemerintah itu akan membuat susah rakyatnya. Kita akan carikan solusi terbaiknya,” pungkas Sujiwo.***