Site icon Borneo Review

Cornelis Imbau Warga Tak Curi Brondol Sawit, Bisa Kena Pidana dan Penjara

Cornelis

Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalbar 1, Cornelis saat reses dan kunjungi warga.(Ist)

LANDAK, borneoreview.co – Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalbar 1, Cornelis imbau warga agar tak curi brondol sawit atau tandan buah segar (TBS).

Cornelis ingatkan warga tak mudah tergiur mendapatkan uang dengan cara mudah, namun melanggar hukum.

Salah satunya dengan mencuri buah sawit atau tandan buah segar (TBS), milik perusahaan perkebunan kelapa sawit atau milik pribadi.

“Saya menyampaikan imbauan, karena saat ini harga sawit sedang tinggi,” kata Gubernur Kalbar, dua periode, 2008-2018.

Cornelis minta warga tidak tergiur untuk mengambil yang bukan miliknya. Hal itu merupakan pelanggaran hukum.

“Ingat, melanggar hukum itu bisa dipidana penjara,” kata Cornelis.

Cornelis menyampaikan imbauan tidak mencuri sawit, bukan tanpa alasan. Saat melakukan reses di daerah kebun perusahaan, banyak temuan pencurian buah sawit milik perusahaan.

“Pencurian sawit meningkat, saat harga buah sawit tinggi,” kata Cornelis.

Bahkan, pencurian buah sawit, pernah dilakukan oleh ibu dan anak.

“Meskipun warga sudah tahu apa yang dilakukan merupakan tindakan salah, namun tetap dilakukan,” katanya.

Cornelis menegaskan, pasti ada konsekuensi yang akan diterima. Petugas hukum harus memberikan pembelajaran dan pembinaan, tegas Cornelis.***

Exit mobile version