Dalam Setahun Pemkot Banjarbaru Tangani 51 ODGJ

BANJARBARU, borneoreview.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) selama 2024, menangani 51 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di kota setempat.

Persoalan ODGJ ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Banjarbaru melalui lintas sektoral, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, serta peran organisasi masyarakat.

“Sepanjang 2024, ada 51 ODGJ yang kami tangani, termasuk dari instansi lain,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi di Banjarbaru, Rabu (18/12/2024).

Rokhyat mengatakan sebanyak 51 ODGJ yang berhasil di data dan menjadi perhatian Pemkot Banjarbaru untuk ditangani, dimana sebagian besar dari mereka tidak memiliki identitas dan bukan warga Banjarbaru.

Pihaknya juga melaksanakan rapat bersama instansi terkait dan elemen masyarakat, organisasi-organisasi di masyarakat dalam penanganan ODGJ di Aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru.

“Hal ini tentunya menjadi PR bersama, ke depan kami berharap seluruh kabupaten dan kota bisa membantu dalam rangka pemulangan ODGJ ke daerah masing-masing,” katanya.

Rokhyat menyampaikan bahwa penanganan untuk kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan terkait obat dan RS Sambang Lihum untuk penanganan lainnya.

“Apabila sudah dinyatakan sembuh ditangani oleh Dinkes dengan jaminan baik BPJS mandiri maupun ditanggung pemerintah mereka dipulangkan. Selain dengan Dinkes, kami juga kerja sama dengan pihak RS Sambang Lihum, termasuk penanganan di rumah singgah milik Dinsos,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi PTM dan Kesehatan Jiwa Dinkes Banjarbaru Siti Khatijah mengatakan bahwa persoalan ODGJ bukan hanya tanggung jawab satu instansi saja.

“ODGJ bukan permasalahan Dinas Kesehatan saja, tetapi persoalan lintas instansi, semisal Dinas Kependudukan soal rekam jejak pasien. Apabila mereka tidak punya KTP bisa membuatkan KTP, kemudian dari NIK itu sebagai jaminan ke Dinsos dan Dinkes untuk mendapatkan penanganan menggunakan BPJS,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa selama ini sudah dibentuk TPKJM atau wadah koordinasi lintas sektoral dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan psikososial.

“Ini bekerja sama dengan lintas sektoral terkait, juga peran serta masyarakat, kemitraan, swasta, LSM, kelompok profesi dan organisasi masyarakat. Kemudian, untuk penanganan pertama apabila terjadi kejadian adalah pihak kelurahan, juga Bhabinsa maupun Bhabinkantibmas,” ujarnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *