PONTIANAK, borneoreview.co – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Crude Palm Oil (CPO) menjadi langkah penting pemerintah dalam menjaga kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.
Melalui kebijakan ini, produsen CPO diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik terlebih dahulu seperti minyak goreng sebelum mengekspor ke luar negeri.
Langkah tersebut bertujuan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng tetap terjaga, terutama di tengah fluktuasi harga global yang sering kali memicu kenaikan harga di pasar lokal.
Dengan ketersediaan CPO yang stabil, harga minyak goreng diharapkan lebih terkendali dan terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan DMO juga berperan dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional. Harga minyak goreng yang stabil membantu menjaga inflasi pangan, sementara industri pengolahan sawit di dalam negeri mendapatkan jaminan pasokan bahan baku untuk berproduksi.
Meski demikian, penerapan DMO bukan tanpa tantangan. Pembatasan ekspor dapat memengaruhi pendapatan pelaku usaha, sementara pengawasan distribusi memerlukan koordinasi yang ketat agar pasokan benar-benar tersalurkan ke industri minyak goreng.
Dalam jangka panjang, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada keseimbangan antara kebutuhan domestik dan ekspor. Sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan DMO tidak hanya menjaga harga, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri sawit nasional yang berkelanjutan.***