PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Sabangau, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kejadian ini berlangsung di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Jekan Raya, dan berkat respon cepat tim gabungan, api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke area lainnya.
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, dalam keterangannya di Palangka Raya pada Sabtu (10/08/2024), mengapresiasi kesigapan tim dalam menanggulangi karhutla ini.
“Tim gabungan bertindak cepat sehingga karhutla bisa dipadamkan dengan segera dan tidak menjalar ke lahan lainnya,” ujar Ahmad Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq terus mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar lahan, terutama di musim kemarau seperti saat ini. Ia menekankan bahwa tindakan pembakaran lahan dapat berdampak buruk bagi daerah dan masyarakat sekitar.
“Dengan peningkatan suhu di Kota Palangka Raya saat ini, tindakan membakar lahan sangat berbahaya karena dapat memicu karhutla,” tambahnya.
Kapolsek Sabangau juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya oknum yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
Tindakan cepat dari kepolisian diharapkan dapat mencegah karhutla sejak dini.
“Pelaku pembukaan lahan dengan cara dibakar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya pada 9 Agustus 2024, tercatat 69 kejadian karhutla di wilayah tersebut dengan luas lahan terbakar mencapai 23,89 hektar yang tersebar di lima kecamatan. (Ant)