PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, total Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Kalimantan Tengah pada 2025 mencapai Rp2,1 triliun. DBH tersebut terdiri dari sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp23,8 miliar, sumber daya alam mineral dan pertambangan Rp1,79 triliun, kehutanan Rp14,8 miliar, dan pajak Rp324,6 miliar.
Selain DBH, Kalimantan Tengah juga akan menerima dana alokasi umum sebesar Rp1,2 triliun, gaji PPPK Rp72,8 miliar, pendidikan Rp145,1 miliar, kesehatan Rp82,8 miliar, serta pekerjaan umum Rp79,3 miliar. Secara total, dana transfer umum untuk provinsi ini mencapai Rp3,7 triliun pada 2025.
Kabupaten dan kota juga mendapat alokasi besar, seperti Barito Selatan Rp1 triliun, Barito Utara Rp2,6 triliun, Kapuas Rp1,9 triliun, dan Murung Raya Rp2,1 triliun. Dana ini belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan transfer lainnya yang mendukung pembangunan di Kalimantan Tengah.
Anggota DPD RI dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, pada Sabtu (14/12), menegaskan pentingnya manajemen anggaran yang baik agar pembangunan merata. “Dengan luasnya wilayah dan besaran anggaran yang diterima, kepala daerah dan DPRD harus inovatif dan menjaga integritas,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar anggaran nasional masih berada di pusat, yakni Rp2.693 triliun, sementara transfer ke daerah hanya Rp919 triliun untuk 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota. “Kepala daerah perlu kreatif mengoptimalkan anggaran yang terbatas dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Teras Narang juga mengingatkan masyarakat untuk mengawasi kebijakan pemimpin daerah pasca-Pilkada agar janji kampanye benar-benar diwujudkan. “Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal arah pembangunan demi kesejahteraan bersama,” tegasnya. (Saw)