Dinas Perkebunan Kaltim Alihkan Lahan Bekas Tambang Jadi Perkebunan Sawit

SAMARINDA, borneoreview.co – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi alih fungsi lahan bekas tambang batu bara di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kutai Timur, menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Lahan seluas 338 hektare tersebut sebelumnya merupakan konsesi milik PT Erabara Persada Nusantara (EPN) dan kini diserahkan kepada Koperasi Aroma untuk dikelola.

Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan ini dilakukan melalui Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB) antara PT EPN dan Koperasi Aroma. “Kami telah memfasilitasi PPLB agar lahan bekas tambang ini bisa dimanfaatkan menjadi perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” ujar Rizal pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Aroma, Sabtu (18/11).

Rizal menambahkan, pengelolaan lahan tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan perkebunan di wilayah Kutai Timur. Lahan ini juga termasuk dalam total Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 468 hektare yang sedang diproses untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam rapat, pengurus dan pengawas Koperasi Aroma diberikan kewenangan penuh untuk menyelesaikan dokumen kerja sama dengan EPN. Keputusan ini diharapkan dapat membuka peluang baru untuk keberlanjutan pengelolaan kebun serta meningkatkan sinergi antara sektor pertambangan dan perkebunan di daerah tersebut.

“Kesepakatan ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga menciptakan kolaborasi yang menguntungkan antara koperasi dan mitra usaha,” kata Rizal. Ia juga berharap langkah ini menjadi contoh harmonisasi antara dunia usaha dan komunitas lokal untuk pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan.

Alih fungsi ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tetapi juga menjadi model pengelolaan lahan bekas tambang yang berdaya guna dan ramah lingkungan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *