PONTIANAK, borneoreview.co – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Kalbar untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Landak, Kabupaten Landak.
“Saya memenuhi panggilan ini untuk membantu penyelidikan dugaan keterlibatan oknum yang diduga berperan dalam operasional tambang emas ilegal yang kembali marak sejak Oktober 2024,” ujar Adam di Pontianak, Senin (9/12).
Adam mengungkapkan bahwa informasi keterlibatan oknum APH diperoleh dari orang kepercayaan cukong atau pemodal tambang. Ia bahkan sempat ditawari uang agar diam terkait aktivitas tambang tersebut. “Saya merasa hal ini harus dilaporkan agar dapat diungkap secara transparan,” tegasnya.
Pada awal November 2024, Adam mengirim surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda Kalbar, dan Kapolres Landak, mendesak penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di wilayah Binua Nahaya. “Menurut informasi, penambang percaya kepolisian tidak akan bertindak tanpa laporan. Namun, saya yakin aparat memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani masalah seperti ini,” katanya.
Ia juga meminta agar institusi penegak hukum menjaga integritas dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Pemantauan Walhi menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Landak masih berlangsung hingga saat ini, merusak lingkungan setempat. Adam mengingatkan bahwa pada Juli 2023 sempat ada penindakan dari pihak berwenang, namun tambang ilegal kembali muncul.
“Saya percaya pihak berwenang memiliki sistem untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan ini. Harapannya, tidak ada pihak yang dilindungi dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap tuntas peran oknum yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal. (Ant)