PENAJAM PASER UTARA, borneoreview.co – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, salah satu SKPD yang merumahkan 241 tenaga honorer, terdiri tenaga pendidik (guru) dan tenaga non-pendidik.
Ratusan tenaga honorer di lingkungan Disdikpora Penajam Paser Utara, tenaga pendidik dan non-pendidik, tersebut bakal berdampak besar terhadap proses belajar mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah kabupaten setempat.
Kepala Disdikpora Penajam Paser Utara, Andi Singkerru, membenarkan bahwa ratusan tenaga honorer terdiri tenaga pendidik dan non-pendidik terpaksa dirumahkan sesuai UU 20/2023.
Menurut dia, sejatinya keberadaan tenaga pendidik honorer masih dibutuhkan untuk menutupi kekurangan guru karena masih kekurangan tenaga pendidik dan pada tahun ini ada 106 guru status aparatur sipil negara (ASN) memasuki usia pensiun.
“Pengaruhi proses belajar mengajar di sekolah dengan adanya guru THL yang dirumahkan, ada satu sekolah lima guru honorer dirumahkan jadi hanya tersisa satu guru dan tidak mungkin satu guru mengajar semua kelas, juga tidak mungkin sekolah diliburkan,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Dia pun berharap ada solusi terbaik, masalah tenaga pendidik honorer tidak bisa disamakan dengan dinas lain karena menyangkut kebutuhan pendidikan anak-anak.
Terkait itu, Pemkab Penajam Paser Utara, terus berupaya mencari solusi menyangkut tenaga honorer yang terpaksa dirumahkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Merujuk UU 20/2023, sejumlah honorer atau tenaga harian lepas (THL) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terpaksa dirumahkan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Sabtu (1/2/2025).
Tenaga honorer atau THL yang baru memiliki masa kerja di bawah dua tahun resmi dirumahkan sejak 30 Januari 2025, pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah menerima tenaga honorer setelah UU 20/2023 disahkan pada Oktober 2023.
Pemerintah kabupaten, kata Tohar, masih berupaya mencari solusi menyangkut tenaga honorer yang dirumahkan agar bisa diakomodir kembali bekerja
.
Sekretaris Daerah bersama Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tengah membahas mencari solusi masalah tenaga honorer yang terpaksa di dirumahkan tersebut. (Ant)