Disdukcapil Bengkayang Sudah Rekam 90,40% Warga untuk e-KTP

BENGKAYANG, borneoreview.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mencatat saat ini sudah ada 189.541 ribu penduduk yang dilayani pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau sudah mencapai 90,40 persen.

“Target kami sesuai dengan target nasional sebesar 99,5 persen,” ujarnya Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, Akam, di Bengkayang, Jumat (2/5/2025).

Dia mengatakan di Bengkayang ada sebanyak 209.629 jiwa total wajib KTP elektronik. Artinya masih ada 20.088 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Untuk itu katanya, pihaknya akan melakukanlayanan jemput bola di setiap kecamatan untuk memudahkan warga dari pedalaman bisa mengakses layanan perekaman e-KTP.

“Kami masih menunggu jadwal dari pusat untuk program Gebyar Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Bengkayang. Karena untuk wilayah Bengkayang belum mulai, kemarin kami sudah laksanakan di wilayah Singkawang,” ujarnya.

Dalam layanan jemput boleh nantinya, kata Akam, akan diprioritaskan pada kecamatan yang jangkauannya jauh dari pusat layanan kependudukan.

Selain itu dia juga meminta agar masyarakat dengan sadar untuk mengurus KTP elektronik karena sangat berguna untuk kepengurusan administrasi kependudukan lainnya.

Saat ini juga, kata dia, Dukcapil memperluas layanan pada masyarakat dengan hadirnya gerai layanan dukcapil di mal pelayanan publik (MPP) di kantor Bupati. Dia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan setiap layanan yang ada sehingga target perekaman KTP elektronik dapat tercapai.

Dukcapil, lanjutnya, tetap berusaha dan berupaya melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dia berharap masyarakat juga segera mengurus administrasi kependudukan demi kelengkapan dokumen kependudukannya.

“Walaupun administrasi kependudukan bukan merupakan pelayanan dasar, akan tetapi dokumen kependudukan merupakan dasar dalam semua pelayanan publik,” kata dia.

Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat tidak boleh mengabaikan hal-hal tersebut demi memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik lainnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *