Site icon Borneo Review

Dishub Kotawaringin Barat Tertibkan Truk Pengangkut Pasir yang Berbahaya

Personel Dishub Kobar saat melaksanakan pengendalian dan pengawasan, termasuk pada truk pasir di ruas jalan Kumpai Batu.

PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, semakin gencar menertibkan truk pengangkut pasir yang melintasi jalan utama di wilayah setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan masyarakat yang sering merasa terganggu oleh kendaraan-kendaraan tersebut.

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi, mengungkapkan bahwa patroli pengendalian dan pengawasan terus dilakukan, terutama di ruas Jalan Kumpai Batu, Kecamatan Arut Selatan.

“Kami terus melaksanakan patroli pengendalian dan pengawasan terhadap angkutan pasir di ruas Jalan Kumpai Batu,” ujar Amir di Pangkalan Bun, Jumat (30/8).

Amir menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut, Dishub memberikan teguran langsung kepada para sopir truk pengangkut pasir yang tidak menutup rapat bak muatannya. Hal ini dilakukan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh truk-truk tersebut.

“Kegiatan ini merupakan respons cepat kita terhadap laporan masyarakat di media sosial. Mereka merasa terganggu dengan truk angkutan pasir yang tidak menutup muatannya dan melaju dengan kecepatan tinggi,” ungkap Amir.

Laporan masyarakat tersebut terutama datang dari mereka yang sering melintasi jalan itu, termasuk orang tua yang mengantar atau menjemput anak-anak mereka dari sekolah. Mereka khawatir akan keselamatan, mengingat truk yang melaju kencang dan pasir yang beterbangan bisa membahayakan pengendara lain, khususnya pengendara sepeda motor.

Amir menambahkan bahwa jalan di ruas Kumpai Batu yang relatif sempit membuat situasi ini semakin berbahaya. Oleh karena itu, Dishub menekankan pentingnya sopir truk untuk menutup bak muatan dengan terpal dan membatasi kecepatan kendaraan mereka.

“Salah satu ancaman besar adalah jika pasir tumpah atau tercecer, yang bisa membuat jalanan licin. Selain itu, pasir yang beterbangan juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Amir juga mengingatkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku di Jalan Kumpai Batu, tetapi juga untuk semua sopir truk pengangkut pasir yang melintasi jalan umum di wilayah Kotawaringin Barat.

“Diimbau dan ditegaskan kepada kendaraan-kendaraan pengangkut pasir agar menutup baknya dan tidak kebut-kebutan,” tegasnya.

Exit mobile version