BANJARMASIN, borneoreview.co – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (DLH Kalsel) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi persoalan dan solusi untuk menangani pencemaran di Sungai Martapura. Hal ini dilakukan setelah tinjauan lapangan bersama pada Selasa (31/12/2024).
Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan bahwa persoalan pencemaran Sungai Martapura sudah lama dikenali, namun hingga kini belum terselesaikan. Ia berharap kunjungan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Plt Dirjen PPKL) KLH, Sigit Reliantoro, dapat menghasilkan langkah konkret.
“Insya Allah, dengan adanya kunjungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, kita bisa mencari solusi bersama dan melakukan langkah kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan di Sungai Martapura,” ujar Hanifah.
Menurut Hanifah, beberapa masalah utama di Sungai Martapura meliputi sampah yang belum terkendali dari hulu ke hilir Kota Banjarmasin, pertumbuhan enceng gondok, keberadaan jamban terapung, serta aktivitas industri yang langsung membuang limbah ke sungai.
Sebagai salah satu upaya, Hanifah mengusulkan agar program Kampung Biru dan Kampung Hijau direplikasi di sepanjang Sungai Martapura. Program ini bertujuan mempermudah pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah dan pengendalian pertumbuhan rumah di sepanjang bantaran sungai.
Dalam kunjungan tersebut, Hanifah dan Sigit Reliantoro menyusuri Sungai Martapura, dimulai dari Desa Sungai Rangas hingga Dermaga Siring Menara Pandang di Kota Banjarmasin.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar Sungai Martapura,” tambah Hanifah.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi pencemaran dan menjaga kelestarian Sungai Martapura sebagai salah satu aset penting Kalimantan Selatan. (Ant)