DLH Kalsel Tindaklanjuti Arahan Menteri Lingkungan Hidup, Tutup Dua TPA Open Dumping

BANJARMASIN, borneoreview.co – Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (DLH Kalsel) menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menutup dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping. TPA tersebut adalah Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar dan Basirih di Banjarmasin.

Kepala DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, di Banjarmasin, Kamis, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai koreksi atas praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar. “Kita sudah sering memberikan pembinaan, namun kurangnya atensi dari pimpinan daerah membuat praktik open dumping masih terjadi,” ujarnya.

Praktik open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan, sehingga menimbulkan tumpukan sampah yang membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hanifah berharap kunjungan Menteri LH RI ke Kalsel baru-baru ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengelolaan sampah. Selain menutup dua TPA tersebut, DLH Kalsel akan melakukan pembinaan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi pemerintah pusat.

Hanifah juga mencatat empat TPA lain yang masih menggunakan sistem serupa, yakni di Kabupaten Tapin, Batola, Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kotabaru. DLH Kalsel sedang dalam proses kunjungan pembinaan untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Selain pembinaan, DLH Kalsel akan mengundang pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap kemasan yang mereka produksi. Hanifah menegaskan perlunya perhatian dari kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dalam pengelolaan sampah.

Salah satu solusi yang disarankan adalah pembangunan unit bank sampah. “Masyarakat perlu diajak memilah sampah dari sumbernya, seperti rumah tangga, serta memanfaatkan bank sampah,” kata Hanifah. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi dampak lingkungan akibat buruknya pengelolaan sampah di Kalsel. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *