DLHK Sanksi Pelaksana Dua Proyek RTH di Kapuas

PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberi sanksi denda dan perpanjangan masa kerja bagi pembangunan dua proyek ruang terbuka hijau (RTH) karena mengalami keterlambatan penyelesaian.

Pihak DLHK Kapuas menyebutkan, proyek pekerjaan RTH yang didanai dari dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) itu dimulai pada tanggal 19 September 2024 dengan jadwal selesai pada tanggal 14 Desember 2024. Namun, hingga kini belum rampung.

“Diberikan waktu perpanjangan waktu selama 50 hari kerja dengan dikenaI denda harian,” kata Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, di Kuala Kapuas, Jumat (3/1/2024).

Karolinae menyampaikan hal itu setelah meninjau dua pembangunan proyek RTH di Simpang Adipura dan Hutan Kota Kuala Kapuas. Ketika meninjau, dia didampingi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Tarnoto dan pejabat lainnya.

Kendala utama, kata dia, adalah cuaca buruk dan waktu pemesanan serta pengiriman material. Selain itu, kontraktor dari CV Maju Jaya N dinilai kurang disiplin sehingga diminta tambah jumlah tenaga kerja serta jam kerja.

“Jadi, kami minta kontraktor menambah personel, jam kerja diperpanjang, bahkan lembur jika perlu. Kami ingin proyek ini selesai sesuai dengan waktu perpanjangan,” tegasnya.

Terkait dengan denda terhadap kontraktor, dia menyebutkan denda sebesar seperseribu dari nilai kontrak per hari keterlambatan selama periode 50 hari kerja, terhitung sejak 14 Desember 2024.

Jika setelah periode perpanjangan pekerjaan masih belum selesai, pihaknya akan memutuskan hubungan kerja dengan kontraktor tersebut.

Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah Kapuas melalui Andri menyampaikan bahwa pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja adalah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah diperpanjang dengan denda harian yang harus dibayarkan saat realisasi pekerjaan. Jika tidak selesai dalam waktu tambahan tersebut, akan dilakukan pemutusan kontrak,” kata Andri.

DLHK berharap kontraktor dapat memanfaatkan perpanjangan waktu secara maksimal untuk menyelesaikan pembangunan dua RTH tersebut agar masyarakat dapat segera menikmati fasilitas hijau di Kabupaten Kapuas. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *