Site icon Borneo Review

DPR Miliki Hak Imunitas, Punya Kekebalan Hukum, Ini Detailnya

hak imunitas

suasana sidang anggota DPR yang dalam tugasnya dilindungi hak imunitas (ig@ketua_dprri)

PONTIANAK, borneoreview.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekebalan hukum, namanya hak imunitas.

Hak imunitas ini yang melindungi anggota DPR dari eksklusif, tepatnya aman dari hukum pidana yang mungkin mengintainya.

Dengan kata lain, hak imunitas membuat anggota DPR bisa bebas berbicara dan mengekspresikan pendapatnya tanpa merasa khawatir.

Melansir laman resmi DPR RI, Minggu (21/9/2025), hak imunitas bisa diartikan sebagai hak yurisdiksi hukum atau hak kekebalan.

Meski begitu, dalam pelaksanaannya terdapat fungsi penegakan etik agar menghindari terjadinya abuse of power dan mencegah hak imunitas dilakukan secara absolut.

Dan, meski memiliki hak imunitas, anggota DPR yang terjerat tindak pidana khusus seperti korupsi tetap akan ditindak.

Oleh karena itu, anggota DPR hanya bisa menggunakan hak imunitas ketika sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Ruang lingkup hak imunitas ini tertera dalam Pasal 224 dan 225 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Berikut penjelasan hak imunitas sesuai regulasi tersebut:

1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

3. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.***

Exit mobile version