BANJARMASIN, borneoreview.co – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan monitoring terhadap pelaksanaan reklamasi pasca tambang di wilayahnya. Langkah ini merupakan upaya memastikan perusahaan tambang mematuhi kewajiban reklamasi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur reklamasi lahan pasca tambang batubara.
Dalam kunjungan ke PT Bhumi Rantau Energi (BRE) di Kabupaten Tapin, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, menyatakan pentingnya pengawasan terhadap reklamasi tambang. “Kami berkunjung ke sini ingin mengetahui potensi tambang dan langkah reklamasi yang telah dilakukan PT BRE,” ujar Mustaqimah.
Manajer Operasional PT BRE, Yardi Aswan, memaparkan bahwa target produksi tambang batubara tahun 2024 mencapai 9 juta metrik ton. Hingga kini, PT BRE telah merealisasikan reklamasi lebih dari 590 hektar lahan. Selain itu, perusahaan ini juga telah menerima berbagai penghargaan atas pengelolaan lingkungan dan menjalankan program CSR untuk mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat di Kabupaten Tapin.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk DPRD Kalsel yang telah berkunjung ke PT BRE,” ujar Yardi.
Selain PT BRE, Komisi III juga mengunjungi PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk memantau pelaksanaan reklamasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tapin. Site Manager PT AGM, Alvensusihotang, menegaskan komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.
DPRD Kalsel memberikan apresiasi kepada PT BRE dan PT AGM atas upaya mereka dalam menjalankan kewajiban reklamasi. Kedua perusahaan juga dinilai berhasil memberdayakan masyarakat sekitar melalui pelatihan dan pembinaan, sehingga turut mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (Rri)