BATULICIN, borneoreview.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu menyoroti permasalahan debu akibat aktivitas pertambangan yang mengganggu masyarakat di Kecamatan Angsana dan Satui. Pembahasan ini digelar dalam rapat gabungan di ruang Komisi DPRD Tanbu, Kamis (14/11/2024), yang melibatkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Angsana, dan Camat Satui.
Wakil Ketua DPRD Tanbu, Sya’bani Rasul, menjelaskan bahwa debu dari aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalan poros telah menjadi masalah yang meresahkan warga di Kecamatan Satui dan Angsana selama bertahun-tahun. “Debu yang ditinggalkan kendaraan tambang ini menumpuk di jalan raya dan menimbulkan polusi yang mengganggu warga,” ungkapnya.
Menurut Sya’bani, masalah ini sudah sangat mendesak dan membutuhkan solusi cepat dari berbagai pihak. DPRD Tanbu berharap camat, SKPD terkait, dan perusahaan tambang dapat segera duduk bersama untuk menemukan langkah yang tepat dalam menanggulangi masalah debu ini.
“Tahun 2025 kita akan usulkan peraturan daerah tentang ini, agar dampaknya bisa diminimalisir,” tambah Sya’bani.
DPRD Tanbu juga berencana menjadwalkan ulang rapat gabungan untuk membahas masalah ini lebih mendalam. Ketidakhadiran sejumlah SKPD seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dalam rapat sebelumnya membuat pembahasan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami berharap pada rapat selanjutnya, semua camat dan kepala dinas bisa hadir agar pembahasan lebih optimal,” tutupnya.
Rapat ditutup dengan pernyataan dari perwakilan DLH serta Camat Satui dan Angsana yang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti masalah tersebut demi kenyamanan warga. (Por)