Site icon Borneo Review

Dua Kepala Desa di Bengkayang Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Dua tersangka (memakai rompi) kasus dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Bengkayang, Kalbar, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Narwati

BENGKAYANG, borneoreview.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, menetapkan dua kepala desa sebagai tersangka korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di wilayah masing-masing. Penetapan ini dilakukan usai penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti sah terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, menyebutkan bahwa dua kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi adalah A, Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, dan P, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana APBDes pada tahun anggaran yang berbeda.

Menurut Arsyad, tersangka korupsi berinisial A terindikasi menyalahgunakan APBDes Tahun 2019, sedangkan tersangka P diduga menyelewengkan APBDes Tahun 2022 dan 2023. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya. Kini, A dan P telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan.

Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. (Ant)

Exit mobile version