Site icon Borneo Review

Dua Ponton Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT, borneoreview.co – Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas tambang liar bijih timah yang dilakukan di Teluk Inggris Mentok karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Dalam penghentian aktivitas tambang ini kam menyita dua unit ponton tambang inkonvensional dan tujuh orang pekerja diamankan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso di Mentok, Sabtu (21/6/2025).

Penghentian aktivitas tambang liar dan penangkapan terhadap penambang ini dilakukan Polres Bangka Barat sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat.

Polres Bangka Barat telah beberapa kali mengingatkan dan mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang liar, namun masih tetap dilakukan sehingga diperlukan adanya tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan bijih timah di lokasi tersebut.

“Pelaku tambang liar tersebut ditangkap pada Jumat (20/6) sekitar pukul 11.00 WIB oleh personel Satuan Polairud bersama Satuan Sabhara saat berpatroli menggunakan Kapal Patroli Direktorat Polairud Polda Babel,” katanya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terutama di bidang pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai wujud nyata penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang masih marak di Perairan Bangka Barat.

“Para pekerja yang sudah kami periksa secara intensif menyatakan aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan sejak Rabu (18/6) dipimpin dua pemilik ponton, yaitu Sa alias Wati dan EK alias Fendi. Ponton-ponton tersebut telah menghasilkan sekitar 108 kilogram bijih timah yang dijual secara ilegal,” katanya.

Atas tindakan mereka, penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menerbitkan dua laporan polisi dengan dua pemilik ponton sebagai tersangka.

“Per hari ini kami lakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum,” ujarnya.

Para pekerja telah diperiksa dan berstatus saksi, sementara dua pemilih ponton ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Bangka barat AKBP Pradana Aditya Pradana mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah perairan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal. Patroli rutin baik jalur laut maupun darat tetap kami tingkatkan guna mencegah munculnya kembali tambang ilegal di Perairan Teluk Inggris,” katanya.

Situasi perairan saat ini kondusif tanpa aktivitas tambang ilegal, namun potensi munculnya kembali aktivitas serupa masih memungkinkan karena masih ada ponton yang parkir di perairan tersebut. (Ant)

Exit mobile version