Dugaan Korupsi Tambang: PT Investasi Mandiri Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

kasus dugaan korupsi

PALANGKA RAYA, borneoreview.co –  Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor PT Investasi Mandiri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik kasus dugaan korupsi berhasil menyita sebanyak sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting, dan satu unit kendaraan operasional perusahaan,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi.

Ia mengatakan saat ini penyidik kasus dugaan korupsi masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah disita dan berkoordinasi dengan auditor dalam penghitungan riil kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut kejaksaan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penjualan zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025.

Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

“Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalimantan Tengah pada tahun 2020,” ucapnya.

Namun, dalam praktiknya, kata Hendri, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok.

Komoditas yang dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP mereka, padahal sebagian besar justru diperoleh dari tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta pemasok lain.

“Diduga akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri. Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ujarnya.

Bahkan, diketahui laporan tahunan PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London menyebut PT Investasi Mandiri sebagai aset perusahaan tersebut. Di Kota Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri juga berada di lokasi yang sama.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Hendri. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *