Efek Banjir Bandang di Sumbar, Jembatan Warisan Budaya dari Tambang Batubara Mau Dibongkar

warisan budaya

PADANG, borneoreview.co – Jembatan kereta api yang dibangun perusahaan tambang batubara dan telah menjadi warisan budaya di Sumatera Barat (Sumbar) mau dibongkar.

Pembongkaran ini adalah efek dari banjir bandang dan longsor yang membuat warisan budaya di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, rusak.

Sebagai informasi, jembatan kereta api warisan budaya ini berkaitan dengan peninggalan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto.

Terkait itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, pun merespon. Setidaknya jembatan itu bersejarah dan merupakan Warisan Budaya Dunia United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

“Sehingga perlu kajian dan analisa yang lebih dalam lagi,” kata Mahyeldi, Kamis (25/12/2025).

Mahyeldi mengatakan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait hal tersebut.

Mereka pun bersepakat untuk mengedepankan sisi perbaikan atau penguatan bangunan peninggalan Belanda itu.

“Kalau penguatan kenapa jembatan Warisan Dunia itu mesti kita bongkar,” ujarnya.

Mahyeldi meminta pihak terkait, khususnya Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang membuat kajian komprehensif sebelum memutuskan merobohkan jembatan yang sarat dengan nilai sejarah tersebut.

Menyikapi rencana pembongkaran jembatan kereta api tersebut, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI melayangkan surat kepada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang yang berisikan tiga poin penting.

Pertama, struktur Cagar Budaya Jalur Kereta Api Sawahlunto-Teluk Bayur (Emmahaven) telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 432-144-2019 tentang Penetapan Stasiun Batu Tabal, Stasiun Padang Panjang.

Stasiun Kayu Tanam, penyimpanan batu bara Silo Gunung sebagai bangunan cagar budaya dan jembatan tinggi, jalur kereta api Sawahlunto-Teluk Bayur sebagai struktur cagar budaya. Struktur ini merupakan bagian dari Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto yang telah ditetapkan sebagai World Cultural Heritage.

Berdasarkan hal tersebut, segala bentuk perubahan yang dilakukan terhadap cagar budaya memerlukan persyaratan berupa studi kelayakan dan studi teknis, serta perencanaan yang matang.

Kedua, studi tersebut akan segera dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan. Apabila dalam studi ditemukan metode lain (seperti konsolidasi struktur) untuk mempertahankan kelestarian struktur, akan dilakukan tindakan sesuai dengan rekomendasi studi dimaksud.

Studi dilakukan sampai dengan akhir Desember 2025 dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan studi.

Kementerian Kebudayaan meminta penundaan pembongkaran sampai selesainya studi kelayakan terhadap struktur cagar budaya tersebut dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penguatan untuk sementara.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *