MPENAJAM PASER UTARA, borneoreview.co – Pemerintah membangun Intake Sepaku atau kolam pengambilan air guna meredam banjir di wilayah ibu kota baru Indonesia, Ibu Kota Nusantara (IKN). Pun, akan ada pembebasan 2,5 hektare.
Intake Sepaku yang dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, (Kalteng), bisa mengatasi luapan sungai yang secara langsung mengancam wilayah kecamatan yang masuk wilayah IKN.
“Intake Sepaku itu kolam besar yang dapat tampung air saat hujan deras dan luapan Sungai Sepaku, sedikitnya dapat cegah terjadi banjir besar,” kata Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Hidayat Sumadilaga, Sabtu (10/8/2024).
Namun, banjir masih terjadi di wilayah Kecamatan Sepaku. “Intake Sepaku dapat minimalisir banjir terjadi di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah ibu kota baru Indonesia,” tambahnya.
Danis Hidayat Sumadilaga menekankan, banjir di Kecamatan Sepaku bukan karena adanya pembangunan ibu kota baru Indonesia, tetapi sudah terbiasa terjadi sebelum pembangunan IKN dilakukan.
Karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya banjir tersebut, salah satunya dengan dibangun Intake Sepaku.
Selanjutnya Kementerian PUPR melakukan pembenahan daerah aliran sungai di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Penanganan dan perbaikan DAS Sepaku juga menjadi upaya pemerintah untuk atasi banjir di Sepaku yang masuk kawasan Kota Nusantara,” ujarnya.
Pembenahan DAS Sepaku tersebut dapat mengatasi banjir di wilayah lebih kurang 37 hektare, ia menimpali lagi, untuk penanganan DAS Sepaku memerlukan pembebasan lahan sekitar 2,5 hektare.
Lahan 2,5 hektare yang diperlukan untuk pembenahan DAS Sepaku, merupakan aset dalam penguasaan (ADP), sehingga mekanisme pembebasan lahan bisa melalui relokasi atau pemberian uang ganti kerugian.
Menurut Danis Hidayat Sumadilaga ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, dimungkinkan untuk dilakukan relokasi atau ganti rugi sesuai kesepakatan dengan masyarakat terdampak pembangunan.
Sebelumnya, permasalahan yang muncul berhasil selesai usai pertemuan antara Forkopimda Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta dukungan masyarakat setempat.
Penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan ini dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Akmal Malik bersama Forkopimda Kaltim dan PPU. Intinya, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetap bertanggung jawab dan ingin memastikan hak-hak warga terpenuhi.
Selain itu juga memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan proyek ini. Pemerintah dan masyarakat terdampak pun menyepakati empat poin kesepakatan, salah satunya soal ganti rugi lahan tadi. (Ant)