Eksekutif-Legislatif Kalbar Tetapkan 12 Raperda dalam Propemperda 2026

Raperda

PONTIANAK, borneoreview.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalbar menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

“Penetapan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, didampingi para wakil ketua dan anggota dewan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, kepala perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” kata Sekretaris DPRD Kalbar, Suprianus Herman, di Pontianak, Selasa (30/9/2025).

Dia mengatakan, dari 12 Raperda tersebut, delapan merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalbar dan empat lainnya merupakan inisiatif DPRD Kalbar.

“Seluruh pembiayaan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2026,” kata Suprianus.

Adapun delapan Raperda usulan pemerintah provinsi meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027; perubahan APBD Tahun Anggaran 2026; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025; pemajuan kebudayaan daerah; perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda); pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara; perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah; serta perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara itu, empat Raperda inisiatif DPRD Kalbar mencakup penyelenggaraan dan pemanfaatan kratom; tata kelola pemanfaatan serta perolehan dana bagi hasil provinsi; pengelolaan dan pengendalian sumber daya air terpadu; serta pengelolaan dan perlindungan penghidupan masyarakat di sekitar maupun di dalam kawasan hutan.

Di tempat yang sama, Sekda Kalbar Harisson yang hadir mewakili Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik penetapan Propemperda 2026 tersebut.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 menjadi instrumen penting dalam penyusunan regulasi yang lebih terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalbar siap menindaklanjuti usulan yang telah ditetapkan hari ini agar setiap raperda memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026 yang memuat 12 Raperda strategis, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalbar menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Program ini akan menjadi landasan penting bagi penyusunan kebijakan daerah mendatang, mencakup penguatan ekonomi melalui transformasi Jamkrida, pelestarian kebudayaan, hingga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Diharapkan, sinergi legislatif dan eksekutif tersebut dapat memastikan setiap Raperda yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat optimal bagi pembangunan Kalimantan Barat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Harisson. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *