Ekspor Wood Pellet di Gorontalo: Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

Proses pengangkutan wood pellet ke kapal

MANADO, borneoreview.co – Ekspor wood pellet dari Indonesia, khususnya di Gorontalo, menjadi sorotan akibat adanya praktik yang dinilai melanggar hukum dan merusak sumber daya alam. Koalisi Masyarakat Sipil #SaveGorontalo mengungkapkan adanya praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) dalam ekspor wood pellet, yang diperburuk oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini menyebabkan kerugian negara dan perusakan lingkungan di Gorontalo serta beberapa provinsi lain di Indonesia.

Selama periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024, ekspor wood pellet dari Gorontalo, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mencapai total 102.265.313 kg dengan nilai 13,4 juta USD. Provinsi Gorontalo mencatat ekspor terbesar, mencapai 82,27 juta kg senilai 11,199 juta USD, dengan PT Biomassa Jaya Abadi sebagai satu-satunya eksportir. Perusahaan ini mengekspor wood pellet jenis Jambu-jambu dan Nyatoh ke Korea Selatan dan Jepang. Namun, laporan Koalisi mengungkapkan bahwa aktivitas ekspor di Gorontalo tidak sepenuhnya terlaporkan dengan benar.

Sistem Informasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SILK KLHK) mencatat ekspor dari Gorontalo sebanyak 56.713 ton dengan nilai 7,71 juta USD. Namun, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor sebesar 120.600 ton dengan nilai 16,37 juta USD, mencerminkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Selain itu, dugaan aktivitas transhipment (pemindahan muatan di tengah laut) di perairan Gorontalo pada 7-9 Juni 2024 memperkuat adanya pelanggaran regulasi. Transhipment dilakukan di luar izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan melanggar aturan terkait dengan pengelolaan sumber daya laut.

Pengrusakan hutan juga menjadi sorotan utama. Aktivitas tebang habis atau “land clearing” yang dilakukan oleh perusahaan eksportir berpotensi tidak melaporkan jenis pohon lain yang ditebang, selain Jambu-jambu dan Nyatoh yang dilaporkan. Dampak lingkungan dari kegiatan ini sangat signifikan, mengancam biodiversitas dan keseimbangan ekosistem hutan di Gorontalo.

Para ahli dan aktivis lingkungan menyerukan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran ini. Anggi Prayoga dari Forest Watch Indonesia menegaskan bahwa praktik ilegal ini harus segera dihentikan. Sementara Amalya R.O dari Trend Asia meminta audit menyeluruh dari Kementerian ESDM dan KLHK terhadap industri wood pellet yang menyebabkan deforestasi dan konflik dengan masyarakat lokal.

Willem Pattinasarany dari Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) juga menekankan bahwa praktik ekspor wood pellet ini bisa menjadi modus pencucian uang dan korupsi, dengan potensi kerugian negara yang lebih besar.

Penegakan hukum dan audit lingkungan yang lebih ketat diperlukan untuk mengatasi masalah ini, sekaligus memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *