Empat Pulau Sengketa di Sumatra, Ini Kondisinya

PONTIANAK, borneoreview.co – Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan empat pulau yang kena sengketa batas wilayah antarprovinsi di Sumatera masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Melansir berbagai sumber, Rabu (18/6/2025), Presiden Prabowo memutuskan itu saat memimpin rapat terbatas secara virtual pada sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia, Selasa (17/6/2025).

Lalu, seperti apa sebenarnya empat pulau yang jadi sengketa Provinsi Sumatra Utara dan Aceh itu? Berikut penjelasannya:

1. Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)

Pulau Mangkir Kecil, sebelumnya bernama Pulau Rangit Kecil, memiliki luas sekitar 6,15 hektare dan berjarak 1,2 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah.

Pulau ini tidak berpenghuni, namun di sana berdiri tugu bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam” yang dibangun pada 2008.

Pemerintah Aceh menambah prasasti baru pada 2018 sebagai bentuk penegasan administratif.

2. Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang)

Pulau Mangkir Besar memiliki luas sekitar 8,16 hektare dan terletak sekitar 1,9 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Dulu pulau ini dikenal sebagai Pulau Rangit Besar.

Sama seperti Mangkir Kecil, Mangkir Besar tidak memiliki penduduk tetap maupun aktivitas masyarakat.

Di lokasi ini hanya terdapat tugu batas wilayah yang dibangun oleh Pemerintah Aceh sebagai penanda kepemilikan.

3. Pulau Lipan
Pulau Lipan berukuran sangat kecil, hanya sekitar 0,38 hektare, dan berjarak 1,5 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Pulau ini dulunya dikenal dengan nama Pulau Malelo.

Pulau Lipan kini nyaris hilang tertelan naiknya permukaan air laut. Bahkan sebagian besar daratannya tenggelam, sehingga dinilai tidak lagi memenuhi definisi pulau berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).

Meski begitu, citra satelit 2007 sempat merekam adanya vegetasi di area ini, yang kemudian digunakan sebagai referensi penamaan dan penetapan batas wilayah.

4. Pulau Panjang

Pulau Panjang menjadi pulau terbesar di antara empat pulau sengketa dengan luas sekitar 47,8 hektare. Pulau ini terletak sekitar 2,4 kilometer dari daratan utama Tapanuli Tengah.

Meskipun tidak berpenghuni, Pulau Panjang memiliki beberapa bangunan penunjang seperti rumah singgah, musala, dan dermaga yang dibangun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada 2012 hingga 2015.

Selain itu, di Pulau Panjang berdiri Tugu Selamat Datang dan tugu berkoordinat yang dibangun pada 2012 oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Aceh.

Fasilitas inilah yang dijadikan bukti oleh Pemerintah Aceh untuk menegaskan bahwa pulau ini merupakan bagian dari wilayah Aceh Singkil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *