PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi memberikan surat rekomendasi kepada Fairid Naparin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Palangka Raya, untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palangka Raya 2024. Keputusan ini didasarkan pada hasil survei yang menunjukkan tingginya elektabilitas Fairid di kota tersebut.
“Alhamdulillah, Partai NasDem bergabung ke koalisi yang sudah saya siapkan untuk menghadapi Pilwalkot tahun ini. Semoga dengan bergabungnya NasDem bisa memberikan energi baik bagi saya dan tim nantinya,” ujar Fairid, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Palangka Raya pada periode 2018-2023, saat dihubungi di Palangka Raya pada Selasa (20/8/2024).
Fairid menjelaskan bahwa koalisi yang mendukungnya saat ini terdiri dari Partai Demokrat, Perindo, PSI, PKB, Hanura, NasDem, dan Golkar. Meski Golkar Kota Palangka Raya memiliki enam kursi yang cukup untuk mengusung calon sendiri, Fairid memilih untuk berkoalisi dengan lebih banyak partai. “Sejak awal, saya sudah berkomitmen kalau bisa banyak yang berkoalisi tentunya lebih enak, bahkan membangun suatu daerah juga enak,” katanya.
Mengenai calon wakil wali kota yang akan mendampinginya, Fairid menyebutkan nama Achmad Zaini, namun menegaskan bahwa politik bersifat dinamis dan segala kemungkinan bisa terjadi. “Nanti kami akan ada deklarasi. Saya dalam waktu dekat ini akan pulang ke Palangka Raya untuk mempersiapkan segala halnya sampai jadwal pendaftaran bersama tim,” tambahnya.
Saat ini, Fairid dan timnya masih menunggu keputusan dari beberapa partai lain, termasuk PAN, Gerindra, dan PDIP, yang belum mengumumkan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mereka usung. Fairid optimis bahwa Gerindra kemungkinan besar akan bergabung dalam koalisinya.
Berdasarkan pengamatan, jika PAN atau PDIP mendukung Fairid Naparin, maka Pilwalkot Palangka Raya 2024 berpotensi menghadirkan pertarungan melawan kotak kosong, mengingat syarat pencalonan adalah mengantongi enam kursi di DPRD. PAN dan PDIP masing-masing memiliki tiga kursi, yang berarti mereka harus berkoalisi untuk mengusung calon.
Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Hingga saat ini, belum ada calon independen yang mendaftar.