Fenomena Kotak Kosong pada Pilkada 2024: Antara Demokrasi dan Tantangan Bagi Paslon Tunggal

PONTIANAK, borneoreview.co – Tahun 2024 akan ditutup dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November, diikuti oleh 1.556 pasangan calon (paslon) di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Dalam pikiran banyak orang, setiap kompetisi pilkada setidaknya melibatkan dua paslon atau lebih. Namun, fenomena lawan “kotak kosong” telah mengubah ekspektasi itu, di mana paslon tunggal bersaing melawan kotak kosong pada surat suara.

Kotak kosong pada pilkada bukanlah hal baru. Fenomena ini pertama kali muncul pada pilkada 2015 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, yang membolehkan paslon tunggal berkompetisi melawan kotak kosong. MK memberikan pilihan bagi pemilih yang mungkin kurang puas dengan figur paslon tunggal, sehingga prinsip demokrasi tetap terjaga.

Pada 2024, fenomena kotak kosong terjadi di 37 daerah, termasuk Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Bengkayang, dengan luas wilayah 5.396,30 kilometer persegi, pada pilkada kali ini hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu petahana Sebastianus Darwis dan Syamsul Rizal. Ketua KPU Bengkayang, Heribertus, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya memperkirakan adanya enam paslon, tetapi kenyataannya hanya satu paslon yang mendaftar.

Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal diusung oleh 10 partai politik, termasuk PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Hanura, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Golkar, dan Gerindra. Koalisi besar ini menghilangkan peluang bagi calon lain untuk maju dalam pilkada. Meski begitu, peluang kotak kosong tetap ada, mencerminkan alternatif pilihan demokratis bagi masyarakat Bengkayang.

Menjelang pilkada, suasana di Bengkayang relatif tenang. Hanya beberapa titik yang dipenuhi bendera paslon tunggal, dan spanduk dukungan untuk kotak kosong juga mulai terlihat. Kampanye kotak kosong menggambarkan opsi bahwa jika kotak kosong menang, pilkada ulang dapat digelar pada tahun 2025 sesuai dengan Pasal 54D UU No.10 Tahun 2016.

Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat, menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk mengampanyekan kotak kosong. Karena kandidat yang maju adalah petahana, Bawaslu mengingatkan paslon dan tim suksesnya untuk menjaga netralitas ASN dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara serta isu SARA.

Dalam proses pilkada, semua tahapan akan tetap berjalan sesuai Peraturan KPU, termasuk debat publik untuk penajaman visi dan misi paslon tunggal. Selain itu, pemerintah memastikan mekanisme pilkada tetap menjunjung demokrasi sesuai amanat UUD 1945, dengan pilihan kotak kosong sebagai alternatif.

Jika kotak kosong menang, pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025. Paslon tunggal tidak hanya tinggal diam; mereka tetap berupaya merebut simpati masyarakat melalui kampanye yang menjanjikan kesejahteraan publik dan komitmen pada visi dan misi. Parpol pengusung juga dituntut berbenah dan membangun kepercayaan masyarakat dengan tidak mengulangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pilkada bukan hanya kompetisi, meskipun lawannya adalah kotak kosong. Ini adalah momen untuk menentukan masa depan daerah dan memilih pemimpin yang dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *