MATARAM, borneoreview.co – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara menemukan adanya cairan sianida dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Penyidik Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra Mustaan dihubungi di Mataram, Kamis, (13/11/2025) mengatakan bahwa bukti
cairan sianida tersebut menjadi salah satu penguat penyidik meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Iya, di sana ada indikasi menggunakan racun sianida,” katanya.
Oleh karena itu, penyidikan atas dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah tenaga kerja asing asal China tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam melengkapi berkas, Gakkum LHK telah memeriksa para pihak terkait, di antaranya ada dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit sebagai pemilik izin usaha penambangan yang lokasinya digunakan untuk aktivitas tambang TKA China maupun tokoh masyarakat dari Sekotong, Lalu Daryadi alias Miq Dar dan kerabatnya.
Mustaan mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut tidak lagi di bawah kendali Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, melainkan telah dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jadi, sudah LH (Kementerian Lingkungan hidup) yang tangani. Selanjutnya mereka yang tindak lanjuti, berkasnya juga sudah kita serahkan. Prosesnya masih berjalan,” kata Mustaan.
Dia menegaskan bahwa pihaknya melimpahkan perkara tersebut dengan menyertakan dokumen hasil penyidikan Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra. (Ant)
