Site icon Borneo Review

Generasi Penerus Bandar Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat

Penambangan Emas di Kalbar

Tim gabungan melakukan penindakan dan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Jumat (16/8/2024). (Foto/ANTARA)

PONTIANAK, borneoreview.co – Wilayah pertambangan emas di Kalbar, dibagi menjadi tiga wilayah. Yaitu, wilayah utara, selatan dan hulu (tengah). Wilayah utara, pusat penambangan emas terdapat di Bengkayang dan Singkawang. Wilayah selatan, terdapat di pinggiran Ketapang. Wilayah hulu, terdapat di Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu.

Diperkirakan terdapat 2000 tenda atau kelompok penambang di satu wilayah di Kalbar. Misalnya di wilayah hulu Kalbar. Bila rata-rata mereka mendapat 10 gram emas, maka estimasi sekitar 20 kilogram per hari yang dihasilkan.

“Ini angka minimal, ya,” kata IS, ahli tambang dan konsultan yang sudah 30 tahun berkecimpung di dunia pertambangan.

Penambang bakal melanjutkan aktivitas menambang emas, bila mereka minimal mendapat 10 gram sehari. Uang itu untuk biaya peralatan menambang, bahan bakar mesin dompeng, makan, bayar pekerja, dan tentu saja keamanan petugas.

Dia memberikan contoh dan teknik hitungannya. Bila harga emas saat ini dengan kadar 99,9 dan harga 1 gram sebesar Rp1.700.000, maka pihak Pengepul membelinya dengan harga Rp 1.550.000 per gram.

Selisih harga pasar resmi Rp150.000 per gram. Bila dikalikan dengan 20.000 gram hasil dari satu wilayah PETI di Kalbar, berarti sekitar Rp3.000.000.000 per hari untuk satu wilayah.

Para penguasa emas, biasanya memiliki anak buah atau para pengepul emas hingga tingkat kecamatan.

Siman Bahar memiliki tiga kaki yang menguasai dan menjangkau hasil para penambang emas, hingga ke tingkat kecamatan di Kalbar.

Tiga kaki Siman Bahar tersebut: AKG untuk wilayah atau sektor utara. Terdiri dari Kabupaten Sambas, Singkawang dan Bengkayang. Selain menampung emas, AKG merupakan pengusaha restoran dan wisata di Singkawang.

AHN untuk sektor selatan. Yaitu, Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

YUN untuk sektor tengah. Yaitu, Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu.

Tiga kaki tangan Siman Bahar ini, tentu saja ingin menegaskan posisinya di bisnis dan perputaran rente emas tambang ilegal di Kalbar. Namun, kasus Siman Bahar dalam lingkaran bisnis emas, tentu saja berimbas pada gurita dan perputaran emas di Kalbar.

Lingkar bisnis emas Siman Bahar, pada akhirnya bergulir pada kepemimpinan ASG.

ASG pun melihat, saat ini sebagai momentum bagi dirinya untuk naik tingkat, ditengah kosongnya kekuasaan Sang Godfather.

ASG bukan pemain baru di bidang tambang. Selain bermain di tambang emas, dia juga pemain tambang bauksit di Kalbar.

Ada banyak lokasi tambang ASG di Kalbar. Mulai dari Tayan, Meliau, dan lainnya. Tak hanya itu, ASG juga merambah bisnis penggalian tambang emas di Kepulauan Salomon. Sebuah pulau di tengah Samudera Pasifik.

ASG pemain tingkat internasional. Tidak main-main tentu saja, reputasi pengusaha ini di bidang penambangan emas.

Seperti juga para pebisnis pada umumnya, orang bertubuh gempal ini pandai beradaptasi dengan para penguasa. Juga, royal menebar cuan demi melindungi bisnisnya.

Ada perbedaan antara model Siman Bahar dan ASG. Siman orang yang tak mau muncul di publik. Orang dengan tubuh kecil itu, tidak mau konfrontatif bila menyelesaikan masalah.

Beda dengan model ASG. Pria bertubuh gempal itu, suka terlihat dalam berbagai kegiatan politik, atau lainnya.

“Dia juga cenderung konfrontatif dalam menyelesaikan masalah,” kata IS.

Tak heran bila, selain dekat dengan penguasa atau aparat keamanan, dia juga dekat dengan para pemimpin ormas. Apalagi tujuannya, kalau tidak untuk melindungi lingkar dan gurita bisnisnya.

ASG lihai dalam urusan itu. Tak hanya penguasa tingkat Kalbar, juga tingkat nasional. Terakhir, ASG terlihat dalam suatu kegiatan Ormas dan kampanye calon Presiden RI di Pontianak.

Ia juga pandai berbagi. Kredo itu sangat dia dipahami. Apalagi, bisnis di ranah hukum tak bertuan tersebut. Mereka yang tak patuh dengan para God Father, biasanya segera menjadi pesakitan.

Kasus terbaru adalah, ditangkapnya bandar emas di Melawi. Polda Kalbar menangkap penampung emas di Melawi. Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor. Selanjutnya, polisi menyita 47 keping emas ilegal, emas tersebut, hasil pengeledahan ruko di Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak Selatan, Sabtu (3/5/2025).

Dari pengungkapan ini, ada empat orangyang berhasil diamankan. Mereka adalah A , SL, SR dan seorang perempuan berinisial D. Para pelaku dikenakan pasal melanggar Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, karena menampung, memanfaatkan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah.

Agaknya, peribasa Tiongkok benar adanya. Dua macan atau harimau, tidak bakal bisa hidup dalam satu punggung bukit. Bakal ada pertempuran.

Karenanya, para bandar emas harus pandai melingkari penguasa. Juga APH dan jawara atau ormas, bila bisnis ingin berlangsung lama, dan tak tersentuh hukum.***

Exit mobile version