PONTIANAK, borneoreview.co – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong pemerintah daerah di Kalbar untuk mendukung penuh program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengejar angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih berada di angka 37 persen.
“Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk mencapai target tersebut. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat secara merata,” kata Gubernur Kalbar, Ria Norsan di Pontianak, Kamis (25/12/2025).
Dia mengatakan, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat saat ini masih berada di angka 37 persen. Namun, pemerintah daerah menargetkan peningkatan signifikan hingga 61 persen pada tahun mendatang, sesuai dengan mandat peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, salah satu bentuk dukungan konkret yang dilakukan pemerintah provinsi adalah melalui pengawasan ketat terhadap proyek-proyek jasa konstruksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja proyek mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar setiap pekerja, khususnya di sektor konstruksi, terlindungi dari risiko kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Regional se-Kalimantan Ady Hendratta menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan peningkatan signifikan cakupan kepesertaan di Kalimantan Barat pada tahun depan.
“Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar berada di angka 37 persen. Sesuai dengan Perda yang berlaku, pada tahun depan kami menargetkan kenaikan hingga 61 persen,” kata Ady.
Selain membahas target kepesertaan secara umum, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, diperlukan instruksi dan pengawasan dari pemerintah daerah agar seluruh proyek konstruksi mematuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja. Kami mengapresiasi komitmen Bapak Gubernur Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti arahan ini hingga ke tingkat kabupaten dan kota,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal di daerah tersebut dapat terealisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Ant)
