Guratan Angka di Lembah Tandan Sawit: Kisah Rendemen Menghidupi Rakyat Kalimantan Barat

Tandan sawit

PONTIANAK, borneoreview.co – Angin lembab Kalimantan Barat membawa bau khas semerbak fermentasi buah sawit terpadu aroma tanah basah.

Di balik gemericik hujan yang merdu, denyut nadi ekonomi provinsi ini berdetak mengikuti irama jatuhnya Tandan Buah Segar (TBS) ke lantai pabrik.

Setiap tandan adalah cerita, setiap ton adalah narasi panjang tentang harga diri, keringat, dan kalkulasi.

Selama tujuh tahun, narasi itu ditulis dengan tinta kebijakan usang, terangkum dalam Keputusan Gubernur bernomor 442 Tahun 2018.

Sebuah kitab suci lama yang menentukan takdir jutaan rupiah di tangan petani. Kini, kitab itu memasuki babak akhir.

Lembarannya yang mulai lapuk digantikan dengan halaman baru bernama Keputusan Gubernur Nomor 1376/DISBUNAK/2025.

Pada suatu Senin kelabu, 19 Januari 2026, data di laman Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Barat mengonfirmasi peralihan itu.

Sebuah perubahan regulasi bukan sekadar revisi angka, melainkan pergantian zaman dalam tata niaga komoditas penyumbang devisa terbesar bumi Khatulistiwa ini. Misi pembaruan ini resmi dimulai.

Rapat Menghitung Nasib

Ruang rapat Disbunnak bukan lagi sekadar tempat berkumpul. Ia berubah menjadi arena negosiasi sekaligus ruang konsiliasi.

Di sana, duduk berhadap-hadapan, para pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dengan raut kalkulatif, dan perwakilan petani dengan mata penuh tanya.

Udara tegang, dirajut harapan serta kekhawatiran. Mereka hadir demi satu dokumen aturan rendemen terbaru CPO dan Palm Kernel (PK).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, berdiri memecah kesunyian. Suaranya lantang menekankan satu poros utama.

“Angka rendemen menjadi variabel kunci. Unsur ini sangat menentukan nilai harga TBS akan diterima oleh petani,” ucapnya, mengutip penjelasan resmi.

Kalimat itu menggantung, mengingatkan semua pihak bahwa di balik rumus persentase dingin, tersimpan denyut kehidupan ribuan keluarga pekebun.

Pertemuan itu bukan monolog birokrasi. Ia adalah dialog yang menuntut kesepakatan. Hasilnya, sebuah konsensus terbentuk aturan baru ini akan mulai mengikat pada periode pertama Februari 2026.

Satu bulan masa tenggang diberikan untuk penyelarasan, untuk menguji mesin hitung, dan terpenting, untuk mengalihkan pola pikir. Seluruh PKS di 13 kabupaten dan kota wajib tunduk pada acuan baru ini.

Makna Sebuah Angka Persen

Apa sebenarnya rendemen hingga ia sanggup menggerakkan roda besar industri kelapa sawit itu?

Secara teknis, ia hanyalah persentase: berapa banyak minyak mentah dan inti sawit murni yang dapat diekstraksi dari setiap ton TBS.

Namun, dalam kenyataan, angka persen itu adalah pengubah segalanya. Ia menjadi dasar hitung pembelian TBS dari petani.

Rendemen tinggi berarti harga lebih baik, pendapatan lebih besar. Rendemen rendah, imbal hasil menyusut.

Regulasi 2018 dianggap tak lagi mampu menangkap realitas dinamika kebun. Produktivitas tanaman berubah, teknologi pengolahan berkembang, varietas unggulan baru bermunculan.

Mempertahankan standar lama sama saja memaksa dunia bergerak untuk diam. Akibatnya, celah ketimpangan kerap muncul.

Kecurigaan tentang ketidakakuratan hitung menganga, merapuhkan fondasi kepercayaan antara petani dan pabrik.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Disbunnak, menegaskan bahwa pembaruan ini ditujukan meminimalisir jurang itu.

“Penyesuaian angka rendemen dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan teknis perkebunan kelapa sawit di lapangan,” demikian bunyi penjelasan resmi sosialisasi. Transparansi diangkat sebagai mantra utama.

Angka rendemen baru harus menjadi cermin jernih yang memantulkan kondisi aktual kebun Kalimantan Barat hari ini, bukan bayangan masa lalu.

Maka, dokumen bernomor 1376 itu bukan hanya sekadar pengganti. Ia adalah janji. Janji untuk akurasi data, untuk perhitungan lebih adil, untuk sistem perdagangan lebih terbuka.

Ia berambisi menjadi penyeimbang, menjamin keadilan bagi dua kutub: perusahaan dan pekebun.

Di Balik Kesepakatan

Namun, setiap kesepakatan selalu menyimpan tantangan tersendiri. Penerapan aturan baru di Februari 2026 memberi waktu cukup untuk sosialisasi mendalam.
Pertanyaannya, akankah pesan sampai hingga ke petani gurem di ujung kebun? Ataukah ia hanya akan menjadi wacana di tingkat manajerial pabrik?

Standar baru menuntut keseragaman dan objektivitas pengujian. Hal ini bergantung pada integritas dan kompetensi sumber daya manusia di tiap PKS. Selain itu, diperlukan pemantauan ketat dari pemerintah agar aturan tak hanya indah di atas kertas buram itu.

Pihak perusahaan harus siap dengan penyesuaian sistem akuntansi dan pembelian. Sementara petani, dengan pengetahuan memadai, dapat melakukan kontrol sosial, memastikan penghitungan atas TBS mereka sesuai koridor baru.

Perubahan ini juga menguji ketahanan kolaborasi. Industri kelapa sawit adalah rantai simbiosis mutualisme.

Pabrik butuh pasokan TBS berkualitas stabil, petani butuh pasar dan harga wajar. Regulasi rendemen adil merupakan perekat utama hubungan itu.

Jika implementasinya berjalan lancar, iklim usaha menjadi sehat, trust terbangun, dan pada akhirnya kesejahteraan bersama diimpikan mungkin terwujud.

Menunggu Februari 2026

Kini, Kalimantan Barat menanti. Menanti datangnya Februari 2026, saat aturan baru itu benar-benar hidup.

Saat mesin-mesin pabrik tetap berdentum, tandan-tandan segar terus berdatangan, namun cara menghitung nilainya telah berubah.

Kisah ini bukan tentang minyak kelapa sawit semata. Ia tentang nilai sebuah keringat, tentang pengakuan atas jerih payah, tentang upaya menulis ulang kontrak sosial di kebun kelapa sawit.

Keputusan Gubernur Nomor 1376/DISBUNAK/2025 adalah tokoh utama baru dalam drama panjang industri kelapa sawit Kalimantan Barat.

Akankah ia menjadi pahlawan pembawa keadilan, atau sekadar figuran dalam birokrasi yang cepat terlupakan?

Jawabannya tak tertulis di dokumen. Ia terpampang di lapangan, pada senyum atau sungutan petani saat menerima slip timbang.

Pada transparansi pabrik membagi hasil analisa rendemen. Pada ketegasan pemerintah menegakkan aturan.

Semua kembali kepada niat awal bahwa di balik setiap tandan buah segar, ada manusia mengharap keadilan, dihitung bukan dengan prasangka, melainkan dengan angka yang jujur dan hati lugas.

Perjalanan masih panjang. Tetapi, dengan ditetapkannya standar baru ini, setidaknya langkah pertama menuju penghitungan lebih adil telah diayunkan. Selamat datang, era rendemen baru. Buktikan janjinya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *