JAKARTA, borneoreview.co – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Rabu, 25 September 2024. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia Antam, harga emas per gram naik sebesar Rp20.000, setelah sebelumnya mengalami penurunan Rp12.000. Kini, harga emas mencapai Rp1.463.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami perubahan, menjadi Rp1.303.000 per gram. Transaksi penjualan emas ini dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara untuk yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pajak 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Harga pecahan emas Antam lainnya yang tercatat pada hari Rabu adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp781.500
- 1 gram: Rp1.463.000
- 2 gram: Rp2.866.000
- 5 gram: Rp7.090.000
- 10 gram: Rp14.125.000
- 25 gram: Rp35.187.000
- 50 gram: Rp70.295.000
- 100 gram: Rp140.512.000
- 250 gram: Rp351.015.000
- 500 gram: Rp701.820.000
- 1.000 gram: Rp1.403.600.000
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah memberlakukan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan peraturan yang sama. Bukti potong PPh 22 akan disertakan pada setiap transaksi pembelian emas batangan.