JAKARTA, borneoreview.co – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan pada Sabtu (21/9). Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp12.000 per gram, setelah sehari sebelumnya mencatatkan kenaikan Rp13.000. Kini, harga emas per gram mencapai Rp1.455.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik menjadi Rp1.295.000 per gram. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan dari Logam Mulia Antam pada Sabtu (21/9):
- 0,5 gram: Rp777.500
- 1 gram: Rp1.455.000
- 5 gram: Rp7.050.000
- 10 gram: Rp14.045.000
- 25 gram: Rp34.987.000
- 50 gram: Rp69.895.000
- 100 gram: Rp139.712.000
- 1.000 gram: Rp1.395.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong yang disertakan dalam setiap transaksi. (Ant)