JAKARTA, borneoreview.co – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu pagi terpantau stabil di angka Rp1.419.000 per gram. Harga ini tidak berubah dibandingkan harga yang tercatat pada Selasa (13/8), yang juga berada di level yang sama setelah mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp18.000 dari harga sebelumnya pada Senin (12/8) yang sebesar Rp1.401.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Rabu tercatat sebesar Rp1.268.000 per gram. Transaksi buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu:
Emas 0,5 gram: Rp759.500
Emas 1 gram: Rp1.419.000
Emas 2 gram: Rp2.778.000
Emas 3 gram: Rp4.142.000
Emas 5 gram: Rp6.870.000
Emas 10 gram: Rp13.685.000
Emas 25 gram: Rp34.087.000
Emas 50 gram: Rp68.095.000
Emas 100 gram: Rp136.112.000
Emas 250 gram: Rp340.015.000
Emas 500 gram: Rp679.820.000
Emas 1.000 gram: Rp1.359.600.000
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.