JAKARTA, borneoreview.co – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Jumat pagi, dengan harga per gramnya turun sebesar Rp10 ribu menjadi Rp1.404.000. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga ini lebih rendah dibandingkan harga emas Antam pada Kamis (15/8) yang stagnan di level Rp1.414.000 per gram.
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan pada Jumat tercatat sebesar Rp1.250.000 per gram. Perlu dicatat, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut ini adalah daftar harga emas batangan dari berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Emas 0,5 gram: Rp752.000
- Emas 1 gram: Rp1.404.000
- Emas 2 gram: Rp2.748.000
- Emas 3 gram: Rp4.097.000
- Emas 5 gram: Rp6.795.000
- Emas 10 gram: Rp13.535.000
- Emas 25 gram: Rp33.712.000
- Emas 50 gram: Rp67.345.000
- Emas 100 gram: Rp134.612.000
- Emas 250 gram: Rp336.265.000
- Emas 500 gram: Rp672.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.344.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang memastikan bahwa transaksi telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.