NASIONAL, borneoreview.co – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan turun sebesar Rp3.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya. Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp1.428.000 per gram, turun dari Rp1.431.000 per gram pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami penyesuaian. Pada Sabtu pagi, harga buyback emas batangan tercatat sebesar Rp1.281.000 per gram.
Rincian Harga Emas Batangan Antam
- Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu, 3 Agustus 2024:
- 0,5 gram: Rp764.000
- 1 gram: Rp1.428.000
2 gram: Rp2.796.000
3 gram: Rp4.169.000
5 gram: Rp6.915.000
10 gram: Rp13.775.000
25 gram: Rp34.312.000
50 gram: Rp68.545.000
100 gram: Rp137.012.000
250 gram: Rp342.265.000
500 gram: Rp684.320.000 - 1.000 gram: Rp1.368.600.000
-
Ketentuan Pajak atas Transaksi Emas
Pembelian dan penjualan kembali emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Tips Investasi Emas
1. Pahami Tujuan Investasi dan Tentukan Jangka Waktu
Sebelum memulai investasi, penting untuk memahami tujuan dari investasi tersebut. Emas sering dianggap sebagai aset yang aman dan dapat melindungi kekayaan dari inflasi atau ketidakpastian ekonomi. Tentukan apakah investasi emas Anda bersifat jangka pendek atau jangka panjang, karena emas biasanya memberikan hasil yang lebih baik jika dipegang dalam jangka waktu yang lebih lama.
2. Pilih Jenis Emas yang Sesuai
Ada berbagai jenis emas yang bisa diinvestasikan, seperti emas batangan, koin emas, atau perhiasan emas. Emas batangan dan koin emas biasanya lebih disukai untuk investasi karena memiliki kadar kemurnian yang tinggi dan lebih mudah dijual kembali dengan harga yang mendekati harga pasar. Pastikan Anda membeli emas dari sumber yang terpercaya dan memperoleh sertifikat yang menjamin kemurnian dan keaslian emas tersebut.
3. Perhatikan Faktor Pajak dan Biaya Lainnya
Investasi emas tidak hanya sekadar membeli dan menyimpan, tetapi juga perlu mempertimbangkan pajak dan biaya terkait. Pajak Penghasilan (PPh) berlaku pada transaksi pembelian dan penjualan kembali emas. Untuk itu, pastikan Anda memahami peraturan pajak yang berlaku, seperti yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Selain itu, perhatikan juga biaya penyimpanan jika Anda memilih untuk menyimpan emas di tempat yang aman, seperti di safe deposit box bank, untuk menjaga keamanan investasi Anda.