JAKARTA, borneoreview.co – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Sabtu (14/9), di mana harga per gramnya meningkat Rp10.000 menjadi Rp1.439.000. Kenaikan ini menyusul lonjakan sebesar Rp20.000 sehari sebelumnya, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia.
Selain harga jual, harga buyback atau penjualan kembali emas ke Antam juga mengalami penyesuaian, menjadi Rp1.285.000 per gram. Transaksi buyback emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung diambil dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan pada Sabtu:
- 0,5 gram: Rp769.500
- 1 gram: Rp1.439.000
- 2 gram: Rp2.818.000
- 3 gram: Rp4.202.000
- 5 gram: Rp6.970.000
- 10 gram: Rp13.885.000
- 25 gram: Rp34.587.000
- 50 gram: Rp69.095.000
- 100 gram: Rp138.112.000
- 250 gram: Rp345.015.000
- 500 gram: Rp689.820.000
- 1.000 gram: Rp1.379.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, yang dibuktikan dengan bukti potong PPh 22 yang disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan fluktuasi harga di pasar, sehingga menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang berinvestasi dalam logam mulia.