PONTIANAK, borneoreview.co – Sejarah Hari Buruh tak bisa lepas dari pergerakan di Amerika Serikat. Meski begitu, bukan berarti Indonesia tidak bergerak.
Bahkan, peringatan Hari Buruh di Indonesia menandai awal dari peringatan Hari Buruh di Asia. Dan, semua ini diawali pada 1916.
Melansir berbagai sumber, Kamis (1/5/2025), pada tahun itu, terjadi pemberontakan spontan yang besar di Jambi.
Peristiwa ini mendorong rakyat untuk meningkatkan perjuangan mereka, mulai dari tuntutan pengurangan pajak, peningkatan upah, dan perbaikan kondisi hidup lainnya.
Pemerintah kolonial pun mencoba untuk meredam gerakan politik dengan mendirikan “Dewan Rakyat” pada 1917, yang anggotanya diangkat oleh pemerintah kolonial.
Selanjutnya, pada 1918, berbagai organisasi seperti Sarekat Islam, Uni Hindia, Insulinde, Pasundan, dan Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia membentuk Konsentrasi Radikal pada sebagai bentuk perlawanan lanjutan di arena politik.
Gabungan serikat-serikat buruh ini kemudian melancarkan mogok total pada 1 Mei 1918.
Inilah saat pertama kalinya peringatan Hari Buruh diperingati oleh rakyat Hindia Belanda/Indonesia, menandai awal dari peringatan Hari Buruh di Asia.
Tepatnya, oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang. Para pekerja saat itu menghadapi jam kerja panjang dengan upah rendah.
Selama hampir setiap tahun, mulai dari 1927 hingga periode kemerdekaan, peringatan Hari Buruh sulit untuk dilakukan.
Berikut tahun penting Hari Buruh di Indonesia:
1. 1946
Peringatan Hari Pekerja/Buruh kembali diadakan oleh masyarakat Indonesia.
2. 1948
Tanggal 1 Mei 1948 menjadi penting dalam sejarah perjuangan pekerja/buruh karena pemerintah Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pekerja/Buruh resmi.
Pasal 15 ayat 2 UU tersebut menyatakan bahwa pada hari tersebut, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja, mengakui bahwa 1 Mei adalah kemenangan bagi kaum buruh.
Selama masa pemerintahan Soekarno, peringatan 1 Mei terus diadakan oleh pekerja/buruh di Indonesia.
3. Masa Orde Baru
Selama masa pemerintahan Orde Baru, peringatan May Day dianggap subversif karena dikaitkan dengan ideologi komunis.
Sejak saat itu, 1 Mei bukan lagi hari libur untuk memperingati peran pekerja/buruh dalam masyarakat dan ekonomi, tetapi hari itu dihubungkan dengan gerakan komunis yang dilarang setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Meskipun demikian, peringatan 1 Mei tetap dirayakan oleh pekerja/buruh di Indonesia, meskipun tidak sebagai hari libur.
4. 2013
Pada 29 Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 2014 dan disambut antusias oleh kalangan buruh.***