HULU SUNGAI UTARA, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel,) menerima hibah barang milik negara (BMN) hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp16,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adalah Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara yang menerima hibah BMN berupa hasil rampasan tersebut dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI di Mes Negara Dipa, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Barang Milik Negara yang diserahkan KPK, yakni beberapa aset tanah dan bangunan dengan total nilai aset Rp16.257.128.000,” kata Pj Bupati Hulu Sungai Utara, Zakly Asswan, di Amuntai, Sabtu (19/10/2024).
Dia mengatakan bahwa barang hasil rampasan ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas kejahatan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia, utamanya di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Terima kasih kepada KPK yang telah memberikan BMN berupa beberapa aset tanah dan bangunan kepada Pemkab Hulu Sungai Utara. Saya meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat menggunakan BMN ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Zakly juga berharap barang hibah BMN ini dapat bermanfaat di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara untuk digunakan sebagaimana mestinya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dengan ini artinya bapak-bapak dari KPK ini orang yang dipercaya untuk memberikan dan menyampaikan yang bermanfaat khususnya bagi kita di Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratiktο, mengatakan penyerahan BMN kepada Pemkab Hulu Sungai Utara telah melalui proses yang panjang.
Penyerahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-706/MK.6/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Persetujuan Hibah BMN Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. (Ant)