TANJUNG, KALSEL, borneoreview.co – Pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 14 warga binaan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mendapatkan remisi umum II atau bebas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kebijakan remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Secara keseluruhan, Kemenkumham memberikan remisi umum I dan II kepada 312 warga binaan di Kalimantan Selatan, termasuk mereka yang berada di Kabupaten Tabalong.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, Sabtu (17/8/2024), menyebutkan tujuh dari 14 warga binaan yang bebas masih menunggu pembayaran denda sebelum benar-benar bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi bebas umumnya terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan kriminal umum dari wilayah Banua Enam.
Di tempat lain, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung, Boy Irfan Arslan, menambahkan bahwa 75 warga binaan di Rutan Tanjung juga menerima remisi umum I dan II pada HUT Kemerdekaan ke-79 RI ini.
“Sebanyak 71 warga binaan menerima remisi umum I, sementara empat lainnya mendapatkan remisi umum II. Dua di antara mereka masih harus menjalani hukuman subsider, sementara sisanya bebas langsung tanpa subsider,” terangnya.
Rahman (42), salah satu warga binaan yang menerima remisi umum II, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah bebas dari hukuman.
Ia berencana untuk pulang ke Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan akibat tindak pidana pencurian.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan kedua untuk memulai hidup baru dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa tahanan mereka berakhir. (Ant)