BANJARBARU, borneoreview.co – Di tanah Kalimantan Selatan, batu bara tak lagi sekadar komoditas. Ia menjelma perkara. Di balik debu hitam serta lubang menganga, negara menemukan retakan serius.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan membuka berkas tematik. Isinya dingin, bahasanya kaku, dampaknya memukul.
Pengelolaan tambang batubara tercatat tak sejalan perizinan. Fakta itu bukan gosip lapangan. Ia termaktub resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, di Gedung Idham Chalid Banjarbaru.
Seremonial berlangsung tertib. Namun substansi laporan menyimpan letupan. Tambang beroperasi melampaui izin.
Kawasan lindung tersentuh alat berat. Negara mencatat, publik terdiam, lingkungan menanggung luka.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, membeberkan angka tanpa basa basi. Enam perusahaan menjalankan aktivitas tambang di luar wilayah izin usaha pertambangan. Praktik tersebut melabrak asas kepatuhan dasar.
“Ada aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung serta belum mengantongi IPPKH,” ucap Andriyanto, pernyataan terekam dalam agenda resmi.
Sebagian perusahaan tercatat telah memiliki IUP. Namun luasan operasi melebar, melampaui batas sah.
Peta izin kehilangan makna. Garis batas berubah fleksibel. Tambang bergerak, regulasi tertinggal.
Temuan ini memperlihatkan pola. Izin diperlakukan sebagai formalitas awal, bukan pagar operasional. Saat pengawasan melemah, pelanggaran tumbuh subur.
Hutan Lindung Tersentuh
Kawasan hutan lindung seharusnya steril. Fungsi ekologis tak tergantikan. Namun laporan BPK mencatat aktivitas pertambangan berlangsung di area tersebut tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dampaknya tak perlu simulasi rumit. Erosi meningkat. Tata air terganggu. Habitat terdesak. Kerusakan semacam ini tak bisa dipulihkan dalam satu periode anggaran.
Lokasi temuan tersebar di Kabupaten Banjar serta Banjarbaru. Wilayah hidup warga. Sungai, lahan pertanian, ruang publik berpotensi terdampak. Tambang tak lagi berdiri jauh dari kehidupan.
BPK menilai risiko lingkungan muncul akibat pengelolaan tanpa kendali optimal. Kalimat teknis ini menyimpan arti keras. Negara gagal hadir tepat waktu.
Pengawasan Tumpul
Selain izin, BPK menyoroti lemahnya pengawasan kewajiban lingkungan pemegang izin usaha pertambangan.
Kewajiban reklamasi, pemulihan, serta pelaporan lingkungan berjalan tanpa pengawalan ketat.
Situasi ini membuka peluang pencemaran. Limbah mengalir tanpa kontrol. Lubang tambang dibiarkan menganga. Jejak kerusakan tertinggal tanpa penanggung jawab jelas.
Negara kembali rugi. Bukan hanya ekologi. Penerimaan Negara Bukan Pajak berpotensi berkurang.
Denda administratif semestinya masuk kas. Fakta lapangan justru menunjukkan potensi kebocoran. Tambang tetap produktif. Negara kehilangan hak. Publik kehilangan ruang hidup.
BPK memberi batas tegas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi maksimal enam puluh hari sejak LHP diterima. Tenggat ini bukan simbolis. Ia alarm keras.
“Semoga tindak lanjut memperbaiki tata kelola pertambangan serta mencegah aktivitas tanpa izin,” kata Andriyanto.
Kalimat harapan muncul dari lembaga audit. Namun harapan tanpa tindakan berisiko menjadi ironi. Sejarah mencatat banyak laporan berhenti di meja birokrasi.
Publik menunggu langkah nyata. Penertiban. Sanksi. Evaluasi izin. Pemulihan lingkungan. Tanpa itu, tenggat hanya angka.
Bank Daerah Terjepit
Dalam momen sama, BPK menyerahkan LHP tematik lain. Kinerja Bank Kalsel periode 2023 hingga semester pertama 2025 masuk sorotan. Dua aspek dinilai rawan. Ketahanan siber serta prinsip kehati hatian kredit.
BPK menemukan kelemahan kualitas sistem informasi. Keamanan data perlu penguatan segera. Risiko siber bukan isu abstrak. Ia ancaman stabilitas keuangan daerah.
Penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya mematuhi prinsip 5C. Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition belum diterapkan konsisten. Potensi kredit macet mengintai.
Temuan ini memperluas gambaran. Tata kelola bermasalah tak hanya terjadi di sektor tambang. Ia menjalar lintas sektor.
Instruksi Kepala Daerah
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, merespons dengan perintah langsung. Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan diminta mendata ulang seluruh temuan BPK.
“Apakah ada aktivitas di hutan lindung? Apakah ada di luar KP? Ini harus digali kembali serta dikontrol Inspektorat,” kata Muhidin.
Pernyataan tersebut menunjukkan kesadaran struktural. Namun instruksi administratif sering berhenti di laporan internal. Publik menagih hasil konkret.
Muhidin juga mengakui kewenangan IPPKH serta izin lingkungan berada di pemerintah pusat. Pengakuan ini mengungkap simpul persoalan. Dampak lokal, keputusan nasional.
Pusat Daerah Bersilang
Kasus ini mencerminkan relasi rumit pusat serta daerah. Pemerintah daerah menghadapi dampak langsung. Pemerintah pusat memegang kunci izin. Di celah ini, pelanggaran tumbuh.
Tambang memanfaatkan ruang abu abu kewenangan. Pengawasan terfragmentasi. Tanggung jawab saling lempar. Lingkungan kehilangan pelindung.
BPK hadir sebagai pencatat kerusakan. Namun fungsi audit tak cukup tanpa keberanian eksekusi. Hukum harus bergerak, bukan hanya mencatat.
Tanpa Rasa Bersalah
Kasus ini muncul dari realitas. Tambang sering tampil percaya diri. Izin dianggap elastis. Kawasan lindung diperlakukan seperti cadangan lahan.
Dokumen legal rapi. Lapangan berantakan. Ketika laporan keluar, pelaku sering bersembunyi di balik prosedur.
Enam perusahaan tercatat melanggar. Angka ini bukan final. Ia potensi puncak gunung es. Tanpa audit menyeluruh, pelanggaran lain berpotensi tersembunyi.
Negara Di Ujung Uji
Laporan BPK menempatkan negara di titik krusial. Apakah rekomendasi diikuti tindakan tegas. Ataukah berhenti sebagai arsip tahunan.
Penertiban tambang bukan sekadar urusan izin. Ia menyangkut keberanian politik, integritas birokrasi, serta keberpihakan pada lingkungan.
Jika pelanggaran dibiarkan, pesan terbaca jelas. Hukum lunak pada pemilik modal. Lingkungan menjadi korban abadi.
Batubara Kalimantan Selatan terus digali. Truk melintas. Kapal berangkat. Namun laporan BPK meninggalkan pertanyaan pahit.
Enam puluh hari menjadi penentu. Negara diuji. Apakah berani menutup lubang izin, bukan sekadar lubang tambang.
Jika gagal, sejarah akan mencatat. Tambang menang. Lingkungan kalah. Negara absen. Fakta telah dibuka. Sisanya bergantung keberanian penguasa.***
