Site icon Borneo Review

Imigrasi Batulicin Awasi Ratusan Orang Asing di Mentewe

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Romi saat memeriksa dokumen milik orang asing yang bekerja di PT Transcoal Minergy di Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Rabu (21/8/2024) (Antara/HO-Imigrasi Batulicin)

TANAH BUMBU, borneoreview.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, meningkatkan pengawasan orang asing di Kecamatan Mentewe. Orang asing ini biasanya masuk sebagai pekerja.

Imigrasi Batulicin melakukan pengawasan ratusan orang asing atau Warga negara Asing (WNA) di Mentewe melalui operasi Jagratara.

“Operasi Jagratara pengawasan orang asing dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sejak 21-22 Agustus 2024,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, di Tanah Bumbu, Rabu (21/8/2024).

Ferizal mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang datang ke Tanah Bumbu sebagai tenaga kerja.

Sehingga melalui operasi ini petugas ingin memastikan apakah yang berangkutan benar-benar mematuhi peraturan keimigrasian.

Operasi jagratara juga melibatkan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

“Petugas memeriksa 134 tenaga kerja asing (TKA) di PT Transcoal Minergy di Kecamatan Mantewe. Adapun yang diperiksa berupa dokumen-dokumen keimigrasian milik TKA termasuk izin tinggal dan visa,” kata Ferizal.

Sebagai informasi, ada sebanyak 134 TKA yang bekerja di PT Transcoal Minergy Kecamatan Mentewe berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan semuanya memegang izin tinggal terbatas.

Sebelumnya pada Mei 2024, Kemenkumham Kalsel sempat juga mengawasi keberadaan 77 warga negara asing (WNA) yang bekerja di PT Transcoal Minergy Kecamatan Mantewe.

Saat itu, Tim Gabungan Imigrasi Kalsel memeriksa dokumen keimigrasian dan petugas imigrasi tidak menemukan pelanggaran keimigrasian bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya.

Namun, hasil pemeriksaan paspor terdapat beberapa Izin Tinggal Sementara (ITAS) WNA yang akan segera berakhir.

“Selama melaksanakan kegiatan di lapangan, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh TKA maupun penjamin,” sambung Ferizal.

Tim juga mengimbau kepada pihak perusahaan terkait tugas dan kewajiban perihal orang asing agar dilaporkan secara rutin kepada Kantor Imigrasi dan Perusahaan telah memahami dan mentaati peraturan keimigrasian selama ini.

Kemudian, perusahaan harus memastikan para orang asing yang bekerja sesuai dengan perizinan tanpa menimbulkan masalah di lingkungan sekitar.

Hasil dari operasi Jagratara ini, akan menjadi bahan evaluasi bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin untuk menentukan langkah-langkah ke depan dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kalimantan Selatan.(Ant)

Exit mobile version