TANAH BUMBU, borneoreview.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan paspor sebanyak 6.867 lembar pada 2024.
Imigrasi Batulicin merinci, dari 6.867 lembar papor tersebut, penerbitan paspor baru sebanyak 4.992 lembar dan paspor penggantian sebanyak 1.796 lembar.
“Paspor hilang 75 lembar dan paspor rusak sebanyak empat lembar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batulicin Ferizal, di Batulicin, Rabu (18/12/2024).
Dia merinci penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru sebanyak 1.393 lembar dengan rincian izin tinggal kunjungan mencapai 261 lembar.
Kemudian, Izin tinggal terbatas sebanyak 681 lembar, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebanyak satu lembar, exit permit only sebanyak 11 lembar, rep atau mrep tidak kembali sebanyak 439 lembar.
Ferizal menyebutkan Imigrasi Batulicin merealisasikan tujuh program guna menunjang pelayanan penerbitan paspor lebih mudah dan lebih nyaman bagi pemohon.
Pelayanan tersebut meliputi layanan darurat untuk pembuatan paspor secara mendadak dengan tujuan berobat keluar negeri, namun yang bersangkutan tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi Batulicin dapat menghubungi nomor 08118889224, selanjutnya petugas Imigrasi akan datang ke rumah pemohon.
Layanan micin bersahabat, program ini khusus diberikan kepada bagi calon pemohon yang datang pada saat jam istirahat kantor, maka pemohon pembuat paspor akan dilayani petugas khusus yang sedang piket.
Selanjutnya, layanan micin kompas, petugas imigrasi akan memberikan kompensasi bagi masyarakat apabila pembuatan paspor selesai di luar waktu yang telah ditentukan ketika ada keterlambatan hingga lima hari kerja, maka pemohon akan mendapatkan buah tangan dari kantor imigrasi, dan apabila lebih dari lima hari kerja maka paspor akan diantarkan ke rumah pemohon.
Layanan micin senja, program ini memberikan layanan setelah jam kerja berupa layanan sipolik atau sistem informasi penjawab otomatis melalui aplikasi whatsapp.
Layanan micin pos, layanan ini digunakan untuk mengirim paspor melalui kantor pos sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai.
Layanan micin permohonan pra-BAP, layanan ini digunakan untuk melakukan pendaftaran permohonan penggantian paspor hilang atau rusak secara daring
“Layanan yang menjadi unggulan Kantor Imigrasi Batulicin dalam menerbitkan paspor adalah drive thru. pemohon tidak perlu turun dari kendaraan untuk mengambil dokumen paspor sehingga lebih praktis dan mudah,” tutur Ferizal. (Ant)