PONTIANAK, borneoreview.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kalimantan Barat memperketat proses wawancara bagi setiap pemohon paspor baru. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dini terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang masih marak terjadi dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, mengatakan pengetatan wawancara dilakukan agar setiap pemohon benar-benar memiliki tujuan yang jelas dan sah untuk bepergian ke luar negeri. Menurutnya, banyak kasus TPPO berawal dari penyalahgunaan dokumen perjalanan yang dibuat dengan alasan tidak sesuai.
“Jadi apabila seseorang mengaku ingin bekerja di luar negeri, maka harus dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan yang resmi. Melalui wawancara, kami ingin memastikan paspor tidak disalahgunakan,” ujar Wahyu saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, hingga Oktober 2025, pihaknya telah melakukan 71 tindakan keimigrasian di wilayah Kalimantan Barat. Tindakan tersebut meliputi deportasi warga negara asing serta pencantuman nama dalam daftar pelanggar aturan keimigrasian.
Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 92.724 paspor telah diterbitkan oleh jajaran imigrasi di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, Imigrasi Kalbar juga mengembangkan program desa binaan di 36 lokasi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pembuatan paspor yang benar, sekaligus meningkatkan pemahaman tentang bahaya perdagangan orang.
“Melalui desa binaan ini, petugas imigrasi turun langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi agar pengurusan paspor sesuai prosedur dan tujuan keberangkatan yang jelas,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai perdagangan orang. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan warga, diharapkan kesadaran hukum dan pemahaman tentang tata cara keimigrasian dapat meningkat.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Pencegahan TPPO harus dimulai dari kesadaran bersama,” tegasnya.
Melalui kombinasi pengetatan wawancara dan edukasi masyarakat di desa binaan, Ditjen Imigrasi Kalbar berupaya memastikan bahwa setiap penerbitan paspor dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai aturan hukum, sekaligus melindungi warga dari ancaman perdagangan orang.***
